TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis membacakan keberatan pribadinya yang terdiri atas 40 halaman dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 31 Agustus 2015. Di depan majelis hakim, OC Kaligis mengeluh reputasinya sebagai pengacara hancur begitu ia dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, menurut OC Kaligis, apa yang dituduhkan KPK belum tentu benar.
"Saya harus menutup kantor yang sudah saya bangun dari nol selama 49 tahun. Reputasi dan nama baik saya sebagai guru besar di beberapa universitas dan sebagai advokat menjadi hancur dan punah," kata OC Kaligis. Akibatnya, menurut OC Kaligis, ada 500 orang harus kehilangan pekerjaan. Firma hukumnya, OC Kaligis and Associates, harus diserahkan kepada advokat-advokat senior.
Selain itu, kata OC Kaligis, kliennya di dalam dan luar negeri lari karena konotasi buruk dirinya sebagai tersangka. "Semua ini karena KPK menjadikan saya sebagai target operasi," ujar OC Kaligis.
Dalam keberatan itu, OC Kaligis juga memperhatikan reputasi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Hakim PTUN kehilangan nafkah, pikirkan profesi hakim dan masa depan mereka."
KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka.
Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar US$ 2.000. Duit suap diserahkan lima kali pada April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata tim jaksa penuntut umum KPK yang diketuai Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat membacakan dakwaan.
INDRI MAULIDAR