TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku siap menjalani sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011. "Ini saya datang di sini kan siap," kata Suryadharma saat tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Hari ini Suryadharma dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang ini dipimpin hakim Aswijon selaku ketua serta Sutio Jumagi A., Sutarjo, Ugo, dan Joko Subagyo sebagai anggota majelis. Surya enggan berkomentar mengenai isi dakwaan yang dituduhkan kepadanya. "Nanti ya, setelah ini akan saya berikan jumpa pers," kata Surya singkat.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 27 miliar pada 2010-2013. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Sangkaan yang dikenakan adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terkait jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan tak ada persiapan khusus dari kliennya dalam menghadapi agenda pembacaan dakwaan. Suryadharma hanya akan hadir untuk mendengarkan dakwaan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu didampingi sebanyak sepuluh kuasa hukum.
ANTARA | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA