TEMPO.CO , Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini, Senin, 31 Agustus 2015. Berdasarkan dokumen dakwaan yang Tempo dapatkan, Suryadharma dituding menerima Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan haji. Dia juga dituding menerima selembar kiswah, potongan kain penutup Ka’bah, dari seorang pengusaha.
"Perbuatan Surya diduga telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar dan satu lembar kiswah," demikian tulisan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Surya disebut mendapatkan kain itu dari politikus Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin, dan seorang pengusaha bernama Cholid Abdul Latief setelah menyelenggarakan haji pada 2010. Mukhlisin dan Cholid memberikan kiswah karena Surya membantu mereka memakelari penyewaan rumah selama musim haji.
Padahal pemondokan yang ditawarkan keduanya tak masuk persyaratan karena berharga sewa tinggi, bahkan tarifnya melampaui plafon yang ditetapkan pemerintah. Negara membayar lebih mahal hingga 2,4 juta riyal. Uang kelebihan itu kemudian disawer kepada beberapa orang.
Dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma disinyalir telah memperkaya banyak orang dan banyak korporasi. Selain Cholid dan Mukhlisin, dalam dakwaan itu disebutkan nama anggota Dewan Perwakilan Prakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar, serta dua orang dekat Suryadharma bernama Hasanudin Asmat dan Fuad Ibrahim Atsani. Anggota Komisi Agama DPR asal Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa, pun disebut kecipratan duit korupsi haji.
"Akibat perbuatan Surya, diduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
M RIZKI