TEMPO.CO, Karawang - Pelaksana tugas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengaku geram terhadap ulah Pindo Deli 3. Ia baru saja mendapat laporan dari warga Desa Wanajaya, jika pabrik anak perusahaan Sinar Mas Group itu menjebol segel dan kembali membuang limbah ke Sungai Cibeet. Cellica menganggap Pindo Deli 3 sudah tidak lagi mengindahkan peringatan pemerintah.
Padahal pada Sabtu, 29 Agustus 2015, Cellica telah memerintahkan Setya Dharma, Kepala Dinas Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang, untuk menyegel outlet perusahaan milik Pindo Deli 3 itu. "Saya pastikan Pindo Deli 3 akan diberi sanksi yang berat," kata Cellica di Karawang, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2015.
Munculnya kasus pembuangan limbah tersebut dibenarkan oleh Deden Nirdiansyah, perwakilan warga Wanajaya. "Pada Sabtu siang, BPLH bersama warga menutup pipa pembuangan Pindo Deli 3, namun Pindo menjebol segel dan kembali membuang limbah pada Minggu pukul satu malam dan pukul tujuh pagi," ujar Deden.
Deden pun mengaku memiliki bukti rekaman video saat Pindo 3 membuang limbah pada Minggu pagi, 30 Agustus 2015. Mendengar kesaksian tersebut, Cellica terlihat marah. Ia mengaku bakal menghukum Pindo 3 dengan berat. "Ini membuktikan jika pemerintah tidak diindahkan. Saya akan turun langsung untuk menindaklanjuti hal ini," kata Cellica.
Masalah pembuangan itu juga menyangkut aspek perizinan. Sampai saat ini, pabrik Pindo Deli 3, anak perusahaan Sinar Mas Group diketahui tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang sah. Hal ini dipastikan oleh Wawan Setiawan, Sekretaris Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang.
Wawan mengatakan, pada awal 2015, BPMPT menolak memberikan izin IPAL kepada Pindo Deli 3 karena semua dokumen yang diajukan masih atas nama PT Esa Kertas Nusantara. "Pindo harus balik nama dulu, sampai saat ini, belum kami keluarkan izinnya," kata Wawan kepada Tempo di ruang kerjanya, Senin, 31 Agustus 2015.
Wawan bercerita, bermula pada November 2014, PT Pindo Deli mengakuisisi PT Esa Kertas Nusantara. Sejak itu, pabrik yang terletak di Kampung Pasir Pendeuy, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, ini diambil alih oleh Pindo Deli dan dinamai Pindo Deli 3.
Menurut Wawan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015, perusahaan yang mengambil alih kepemilikan, wajib untuk membuat permohonan izin lingkungan baru termasuk dokumen RKL-UPL Amdalnya. "Pindo Deli belum memiliki izin lingkungan maka seluruh perizinan lainnya tidak berlaku, perizinan yang dimiliki PT Esa Kertas Nusantara tidak bisa digunakan oleh PT Pindo 3," kata Wawan.
Berdasarkan penjelasan yang terdapat di laman PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, perusahaan itu memiliki dua pabrik di Kabupaten Karawang. Salah satu pabrik itu di antaranya berlokasi di Jalan Prof Dr Ir Soetami Nomor 88 di Kelurahan Adiarsa, Kecamatan Teluk Jambe.
Pabrik di Jalan Soetami dengan lahan seluas 45 hektare didirikan pada 1976, yang diberi nama PT Pindo Deli 1 atau Mill 1. Satu pabrik lagi berlokasi di Desa Kuta Mekar BTB 6-9, Kecamatan Klari. Pabrik tersebut berdiri di atas lahan seluas 450 hektare.
HISYAM LUTHFIANA