Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Cantik Geram pada Pembuang Limbah, Ada Sanksi Berat  

image-gnews
Anak-anak Kampung Kondang, Bandung, Jawa Barat, bermain di salah satu titik terparah pencemaran limbah B3 industri tekstil di pinggir Sungai Citarum, Rabu 22 Oktober 2014. TEMPO/Prima Mulia
Anak-anak Kampung Kondang, Bandung, Jawa Barat, bermain di salah satu titik terparah pencemaran limbah B3 industri tekstil di pinggir Sungai Citarum, Rabu 22 Oktober 2014. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Pelaksana tugas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengaku geram terhadap ulah Pindo Deli 3. Ia baru saja mendapat laporan dari warga Desa Wanajaya, jika pabrik anak perusahaan Sinar Mas Group itu menjebol segel dan kembali membuang limbah ke Sungai Cibeet. Cellica menganggap Pindo Deli 3 sudah tidak lagi mengindahkan peringatan pemerintah. 

Padahal pada Sabtu, 29 Agustus 2015, Cellica telah memerintahkan Setya Dharma, Kepala Dinas Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang, untuk menyegel outlet perusahaan milik Pindo Deli 3 itu. "Saya pastikan Pindo Deli 3 akan diberi sanksi yang berat," kata Cellica di Karawang, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2015.

Munculnya kasus pembuangan limbah tersebut dibenarkan oleh Deden Nirdiansyah, perwakilan warga Wanajaya. "Pada Sabtu siang, BPLH bersama warga menutup pipa pembuangan Pindo Deli 3, namun Pindo menjebol segel dan kembali membuang limbah pada Minggu pukul satu malam dan pukul tujuh pagi," ujar Deden.

Deden pun mengaku memiliki bukti rekaman video saat Pindo 3 membuang limbah pada Minggu pagi, 30 Agustus 2015. Mendengar kesaksian tersebut, Cellica terlihat marah. Ia mengaku bakal menghukum Pindo 3 dengan berat. "Ini membuktikan jika pemerintah tidak diindahkan. Saya akan turun langsung untuk menindaklanjuti hal ini," kata Cellica.

Masalah pembuangan itu juga menyangkut aspek perizinan. Sampai saat ini, pabrik Pindo Deli 3, anak perusahaan Sinar Mas Group diketahui tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang sah. Hal ini dipastikan oleh Wawan Setiawan, Sekretaris Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang.

Wawan mengatakan, pada awal 2015, BPMPT menolak memberikan izin IPAL kepada Pindo Deli 3 karena semua dokumen yang diajukan masih atas nama PT Esa Kertas Nusantara. "Pindo harus balik nama dulu, sampai saat ini, belum kami keluarkan izinnya," kata Wawan kepada Tempo di ruang kerjanya, Senin, 31 Agustus 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wawan bercerita, bermula pada November 2014, PT Pindo Deli mengakuisisi PT Esa Kertas Nusantara. Sejak itu, pabrik yang terletak di Kampung Pasir Pendeuy, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, ini diambil alih oleh Pindo Deli dan dinamai Pindo Deli 3.

Menurut Wawan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015, perusahaan yang mengambil alih kepemilikan, wajib untuk membuat permohonan izin lingkungan baru termasuk dokumen RKL-UPL Amdalnya. "Pindo Deli belum memiliki izin lingkungan maka seluruh perizinan lainnya tidak berlaku, perizinan yang dimiliki PT Esa Kertas Nusantara tidak bisa digunakan oleh PT Pindo 3," kata Wawan.

Berdasarkan penjelasan yang terdapat di laman PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, perusahaan itu memiliki dua pabrik di Kabupaten Karawang. Salah satu pabrik itu di antaranya berlokasi di Jalan Prof Dr Ir Soetami Nomor 88 di Kelurahan Adiarsa, Kecamatan Teluk Jambe.

Pabrik di Jalan Soetami dengan lahan seluas 45 hektare didirikan pada 1976, yang diberi nama PT Pindo Deli 1 atau Mill 1. Satu pabrik lagi berlokasi di Desa Kuta Mekar BTB 6-9, Kecamatan Klari. Pabrik tersebut berdiri di atas lahan seluas 450 hektare.

HISYAM LUTHFIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

25 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Rumah seorang warga Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, pesisir Karawang hancur setelah dihantam ombak dan abrasi. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.