TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap Budi, 61 tahun, pelaku penipuan terhadap 60 calon pegawai negeri sipil, Senin, 31 Agustus 2015. Pelaku ditangkap di rumah istri mudanya di daerah Leuwisari, Tasikmalaya. Akibat perbuatan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini, sekitar Rp 600 juta uang para korban melayang.
Kepala Kepolisian Sektor Singaparna Komisaris Pomo Sutrisno mengatakan pelaku dilaporkan dua pelapor atas kasus berbeda. Pelapor pertama atas nama Sukandar melaporkan penipuan penerimaan CPNS, sementara pelapor kedua atas nama Ny Anon melaporkan penipuan pengurusan rapel pensiunan.
"Ada dua LP (laporan polisi). Kerugian laporan penipuan CPNS mencapai Rp 600 juta, sementara kerugian laporan penipuan rapel pensiunan Rp 160 juta," kata Pomo saat ditemui di Polsek Singaparna, Senin.
Awal mula kasus ini, Pomo menjelaskan, terjadi pada tahun 2010. Namun Sukandar baru melaporkan kasus ini ke polisi pada Agustus 2015.
Pada 2010, Pomo mengatakan, Sukandar ingin memasukkan anak dan menantunya sebagai pegawai negeri sipil. Sukandar kemudian bertemu dengan pelaku, Budi. "Korban memberikan uang Rp 15 juta kepada pelaku," ujarnya.
Saat itu, Pomo melanjutkan, pelaku mengaku sebagai orang dekat Bupati Tasikmalaya. Kepada Sukandar, pelaku meminta 20 CPNS lagi untuk sekalian dimasukkan menjadi PNS. Sukandar pun memenuhi permintaan Budi dan mencari CPNS lain. "Uang Rp 7,5 juta per CPNS diberikan kepada Budi," tuturnya.
Setelah uang masuk, Sukandar menagih janji kepada pelaku. Namun pelaku kembali berdalih kuota 20 orang masih kurang dan meminta 40 CPNS untuk dimasukkan menjadi PNS. "Korban kembali memberikan uang kepada pelaku," Pomo menjelaskan.
Setelah ditunggu-tunggu, SK PNS tidak kunjung diterima para korban. Pelaku pun melarikan diri. "Setelah mendapat laporan, kami berhasil menangkap pelaku," ucap Pomo.
Ternyata pelaku juga dilaporkan korban lain, Ny Anon. Kepada Anon, Budi berjanji bisa mencairkan uang rapel pensiunan. "Pelaku berpura-pura mengurus ke Bandung. Dia minta uang kepada korban, kemudian minta lagi dan lagi," kata Pomo. Penyidik mengamankan satu unit minibus jenis Suzuki APV yang diduga hasil kejahatan Budi.
Budi mengaku bahwa penipuan tersebut merupakan inisiatifnya. Dia tidak mengajak orang lain untuk terlibat. "Cari keuntungan sendiri," ujarnya.
Budi mengatakan dia bukan orang dekat Bupati. Dia pun mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya. "Uang dipakai sendiri untuk beli mobil dan sepeda motor," tuturnya.
CANDRA NUGRAHA