Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Resmikan Jatigede, Rieke: PDIP Sepakat Menolak  

image-gnews
Suasana pemukiman rumah warga yang akan terkena dampak penggenangan Waduk Jatiluhur di Desa Jemah, Kecamatan Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, 30 Agustus 2015. Setidaknya ada tiga desa yang terkena dampaknya yakni, Desa Jemah, Desa Cipaku dan Desa Sukarersa. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Suasana pemukiman rumah warga yang akan terkena dampak penggenangan Waduk Jatiluhur di Desa Jemah, Kecamatan Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, 30 Agustus 2015. Setidaknya ada tiga desa yang terkena dampaknya yakni, Desa Jemah, Desa Cipaku dan Desa Sukarersa. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, mengatakan suara fraksi PDIP di DPR RI telah bulat untuk menolak penggenangan Waduk Jatigede. Penolakan disebabkan karenamasalah ganti rugi dan dampak sosial terhadap masyarakat belum diselesaikan.

"Kami sudah kirimi surat ke Presiden agar menunda penggenangan sebelum hak-hak masyarakat terpenuhi," ujar Rieke di sela-sela kunjungan ke Desa Sukakerta, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Ahad, 30 Agustus 2015.

Menurut Rieke, proyek pembangunan waduk terbesar ke-dua di Indonesia tersebut masih menyisakan banyak masalah. Diantaranya, proses ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak belum seluruhnya tuntas. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah seolah abai terhadap dampak sosial masyarakat yang terkena dampak. "Masyarakat harus melawan apabila hak-haknya tidak terpenuhi," kata dia.

Selain itu, Rieke mengatakan dasar hukum pembangunan Waduk Jatigede yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede cacat secara hukum. "Perpres ini cacat hukum. Apabila besok digenangi berarti pemerintah melanggar hukum," ujar dia. (Baca: Lokasi Penggenangan Waduk Jatigede Dijaga Brimob)

Rieke melanjutkan, Perpres tersebut dikatakan cacat hukum lantaran tidak memasukan Undang-undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum sebagai landasan. Dalam Undang-undang tersebut, mengatur masalah proses pembebasan lahan yang secara substantif mementingkan hak masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam UU No2 Tahun 2012 menetapkan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak, dengan pengertian pihak yang bukanlah semata-mata pemegang hak, melainkan juga termasuk pihak yang menguasai atau memiliki tanah berdasarkan sejarah," ujarnya.

Adapun, data sementara proses ganti rugi terhadap masyarakat terdampak genangan, masih ada sekitar 14 ribu masyarakat yang melakukan pengaduan ihwal belum tuntasnya pembayaran ganti rugi. Dari sejumlah masyarakat tersebut, terdapat masyarakat yang belum sama sekali mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan sejak tahun 1984.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

7 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia


Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

14 hari lalu

Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Kabupaten Bandung merekrut lebih banyak PNS untuk memenuhi kebutuhan lima rumah sakit baru.


Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

20 hari lalu

Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

Ground breaking RSUD Bedas Pacira ini adalah yang kelima, setelah empat rumah sakit lainnya telah diresmikan.


Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

22 hari lalu

Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

Suara PKB mendominasi untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Bandung.


Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

34 hari lalu

Warga melewati samping pabrik tekstil Kahatex yang atap bajanya runtuh tersapu angin puting beliung di Desa Mangunarga, Sumedang, Jawa Barat, 22 Februari 2024. BRIN akan meneliti fenomena amukan angin ini yang berpotensi menjadi tornado yang pertama kali terjadi di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

Khawatir rumah ikut terhantam cuaca ekstrem angin kencang? Tips ala BNPB menarik untuk disimak


Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

34 hari lalu

Warga berdiri di antara puing rumah yang hancur akibat angin puting beliung di Desa Sukadana, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat mencatat, bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung tersebut mengakibatkan 97 rumah dan 17 unit bangunan pabrik mengalami kerusakan serta 413 kepala keluarga terdampak dan 31 orang dilarikan ke rumah sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

Kerusakan rumah akibat angin puting beliung di Kabupaten Bandung lebih besar dibandingkan di Sumedang.


Penjelasan BMKG Soal Penyebab Cuaca Ekstrem Angin Kencang Puting Beliung di Rancaekek-Jatinangor

35 hari lalu

Warga berdiri di antara puing rumah yang hancur akibat angin puting beliung di Desa Sukadana, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat mencatat, bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung  pada Rabu, 21 Februari 2024, tersebut mengakibatkan 97 rumah dan 17 unit bangunan pabrik mengalami kerusakan serta 413 kepala keluarga terdampak dan 31 orang dilarikan ke rumah sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Penjelasan BMKG Soal Penyebab Cuaca Ekstrem Angin Kencang Puting Beliung di Rancaekek-Jatinangor

BMKG mencatat sejumlah fenomena cuaca di Samudera Hindia, Selat Sunda, dan Laut Jawa sebelum angin kencang puting beliung menerjang Rancaekek.


Puting Beliung di Rancaekek dan Jatinangor Jawa Barat, BMKG Berulang Kali Terbitkan Peringatan Cuaca Ekstem

36 hari lalu

Cuplikan video saat terjadi angin tornado pertama di Indonesia di Rancaekek, Bandung, Rabu, 21 Februari 2024. X.com/@@DhankSuhendar
Puting Beliung di Rancaekek dan Jatinangor Jawa Barat, BMKG Berulang Kali Terbitkan Peringatan Cuaca Ekstem

BMKG sempat mengeluarkan sejumlah peringatan dini menjelang bencana puting beliung di Rancaekek-Jatinangor.


Angin Puting Beliung Terjang Perbatasan Jatinangor-Rancaekek, Sempat Diawali Hujan Es

36 hari lalu

Cuplikan video saat terjadi angin tornado pertama di Indonesia di Rancaekek, Bandung, Rabu, 21 Februari 2024. X.com/@@DhankSuhendar
Angin Puting Beliung Terjang Perbatasan Jatinangor-Rancaekek, Sempat Diawali Hujan Es

Wilayah perbatasan Jatinangor-Rancaekek diterjang angin puting beliung. Pusaran angin disertai hujan lebat dan mengandung batuan es.


Bupati Bandung Raih Anugerah PWI Pusat

37 hari lalu

Bupati Bandung Raih Anugerah PWI Pusat

Kang DS Dinobatkan Jadi Tokoh Nasional Bidang Pembangunan dan Kebudayaan