TEMPO.CO , Yogyakarta:Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Zainuri Ikhsan menuturkan, ada kesalahan dalam perhitungan untuk menentukan batasan dana kampanye bagi pasangan calon yang terlanjur ditetapkan pihaknya sebesar Rp 3 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun ini.
“Setelah kami koreksi ulang batasan dana kampanye yang bisa digunakan tiap pasangan calon sekitar Rp 7,7 miliar, bukan Rp 3 miliar,” ujar Zaenuri kepada Tempo, Jumat 28 Agustus 2015.
Zaenuri menuturkan, merujuk surat edaran yang mengacu Peraturan KPU nomor 498 tahun 2015, tertuang sejumlah variable yang bisa digunakan sebagai asumsi untuk menakar batasan dana kampanye di tiap daerah penyelenggara pilkada. Mulai dari produksi bahan kampanye, kegiatan tatap muka, hingga pembuatan alat peraga.
Rumus yang berlaku untuk menghitung batasan dana kampanye itu dalam ketentuan tersebut yakni : n % (persen) jumlah kegiatan X jumlah perkiraan pemilih X 25000. Dan, KPU Gunungkidul memperkirakan untuk data pemilih yang aktif minimal 30-40 persen.
Namun saat rumus diterapkan oleh bagian hukum KPU, untuk bilangan pengali ternyata yang digunakan berbeda atau 100 kali jauh lebih rendah. “Misalnya seharusnya untuk n persen diisi 24, tapi diisi 0,24, sehingga jatuhnya kecil sekali,” ujar Zaenuri.
Atas kesalahan itu, KPU mengakui sebagain pasangan calon menanggapi nya secara positif karena merasa batasan Rp 3 miliar sangat kecil. Dibanding batasan dana kampanye di Sleman yang mencapai lebih dari Rp 10 miliar dan Kabupaten Bantul di atas Rp 8 miliar, memang awalnya batasan dana kampanye di Gunungkidul tampak timpang.
Zaenuri menuturkan, pihaknya pun hendak meluruskan pemberitaan yang dimuat di Koran Tempo Rabu 26 Agustus 2015 lalu yang menyebut KPU diduga menguntungkan inkumben (pasangan Badingah-Immawan Wahyudi) akibat terlambat membuat dan memasang alat peraga kampanye. Tudingan indikasi menguntungkan inkumben itu sempat dilontarkan tim sukses Subardi-Wahyu Putranto, yang juga Ketua DPD PKS Gunungkidul.
“Kami luruskan, bahwa alat peraga memang tak bisa dipasang cepat karena memang jadwal pengundian nomor urut baru dilakukan dua hari sebelum kampanye dimulai,” ujar Zaenuri.
Tim pemenangan pasangan Subardi-Wahyu Putranto, Djunendro yang juga Ketua DPC Partai Demokrat menuturkan pembatasan dana kampanye sebesar Rp 3 miliar awalnya diprediksi baru tahap awal, bukan sampai akhir kampanye berakhir.
“Karena perhitungan kami butuh dana cukup besar terutma sosialisasi calon ke desa-desa, mengingat seluruh fasilitasi alat kampanye disediakan KPU,” ujar Djunendro.
Adapaun tim sukses bekas inkumben Badingah-Immawan Wahyudi, Doddy Wijaya yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional Gunungkidul menuturkan batasan dana kampanye besar terlalu besar dikhawatirkan memicu kentalnya politik transaksional di masyarakat.
PRIBADI WICAKSONO