TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II akan memeriksa Richard Joost Lino pada pekan depan. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan alat bongkar-muat di Pelindo II.
"Kami akan minta keterangan dia terkait temuan saat penggeledahan. Belum dipastikan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak melalui pesan singkat, Sabtu, 29 Agustus 2015.
Sebelumnya, Bareskrim menggeledah ruangan Lino di lantai tujuh gedung PIC di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penggeledahan diduga terkait dengan kasus mark-up pengadaan sejumlah alat bongkar-muat atau crane di lingkungan kerja Pelindo II yang dipimpin Lino sejak 2009.
Selain itu, penggeledahan ditengarai terkait dengan kasus dwelling time permasalahan pokok di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari penggelehan, Bareskrim menyita 26 bundel dokumen. Salah satunya dokumen audit internal dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan laporan kinerja Lino.
Penyidik juga menyegel satu unit harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II/IPC yang dioperasikan di Dermaga 002 Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut Victor, kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp 54 miliar.
Berdasarkan penelusuran penyidik Polri, pengadaan ini dinilai percuma karena tak digunakan oleh Pelabuhan Tanjung Priok. Ternyata, sepuluh crane ini diperuntukkan bagi delapan pelabuhan di Indonesia: Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak.
Namun, hingga kini crane beserta simulator dibiarkan menganggur. "Kenapa harus dibeli jika tak dibutuhkan? Ini namanya total loss," katanya.
DEWI SUCI | YOLANDA RYAN