TEMPO.CO , Bandung: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) baru di Kota Bandung. Beleid baru ini nantinya akan mengatur tentang hak asasi manusia (HAM) warga Kota Bandung.
"Kita ingin mengawali agar penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia ini bisa diregulasi secara detil," kata Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat, 28 Agustus 2015.
Penyusunan Perda baru ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bandung setelah ditunjuk Foundation For International Human Rights Reporting Standard (FIRST) di bawah kepemimpinan Marzuki Darusman sebagai Kota Layak HAM.
Ridwan Kamil menambahkan, Perda HAM yang akan dibuat di Kota Bandung akan menjadi sebuah model untuk kota-kota lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional 3. Ridwan Kamil saat ini menjabat sebagai Ketua Apeksi Regional 3.
"Bandung akan menjadi kota pertama yang melindungi hak asasi manusia di regulasi hukum lokalnya. Sedang disiapkan kajian dan Prolegdanya. Mudah-mudahan semester pertama tahun depan kita akan proses," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap, ketika terjadi pelanggaran HAM di Kota Bandung, Perda tersebut bisa menjadi patokan hukum. "Selama ini konsep HAM adalah perjanjian tidak tertulis. Sehingga suatu hari ketika ada masalah HAM, kita tidak berdebat etika. Tapi berdebat ke basis dokumen hukum. Misalkan ada yang melarang perayaan agama tertentu akan ada ketegasan," ujar Ridwan Kamil.
Untuk instrumen penegakan Perda HAM, Ridwan Kamil tidak akan membuat petugas khusus ataupun melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seperti penegakkan Perda lainnya. Perda HAM ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai instrumen penegakannya dengan dikawal oleh standar internasional hak asasi manusia.