TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Khusus Polri Brigadir Jenderal Viktor Edison Simanjuntak mengatakan, dirinya sempat mendapat perlawanan dari Direktur Utama Pelindo II/IPC R.J. Lino saat ingin menggeledah kantor R.J. Lino di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Saya sempat dihalangi R.J. Lino untuk masuk," kata dia saat ditemui di Mabes Polri, Jumat, 28 Agustus 2015.
Penggeledahan yang dilakukan Viktor dan timnya terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sepuluh unit alat berat crane yang dilakukan Pelindo II. Menurut VIktor, kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp 54 miliar.
Viktor mengatakan, R.J. Lino akhirnya mempersilakan timnya masuk setelah menerima surat penggeledahan yang dibawa penyidik Bareskrim. Penyidik pun langsung masuk dan memeriksa semua dokumen yang ada di dalam ruangan tersebut. Penggeledahan ini, menurut dia, sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Namun, penyidik Bareskrim baru sempat melakukannya saat ini.
Berdasarkan penelusuran penyidik Polri, pengadaan ini dinilai percuma karena tak digunakan oleh Pelabuhan Tanjung Priok. Ternyata, sepuluh crane ini diperuntukkan bagi delapan pelabuhan di Indonesia: Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun, hingga kini crane beserta simulator dibiarkan menganggur. "Kenapa harus dibeli jika tak dibutuhkan? Ini namanya total loss," kata dia.
Dari 26 bundel dokumen yang disita, kata Viktor, ada bundel hasil pemeriksaan dari auditor. Dalam dokumen itu disebutkan satu per satu kesalahan pribadi. Karena itu, dokumen tersebut termasuk yang disita oleh polisi. "Di sana menunjukkan ada sesuatu yang tidak benar. Kami akan selidiki," katanya.
YOLANDA RYAN ARMINDYA