TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakidjo Budi Siswanto, 63 tahun, tak bisa menahan emosi. Ia seolah tidak percaya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.
Sebab, jaksa menuntut Wakidjo dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 95,1 juta. "Kalau putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, saya pilih ditembak mati saja, keluarga sudah ikhlas," kata Wakidjo.
Baca: Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget
Jaksa menuntut Wakidjo dengan tuduhan telah menggunakan uang kas desa sebesar Rp 95,1 juta. Pada 2011, ia menjadi Kepala Bagian Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Kulon Progo.
Wakidjo sempat melarikan diri pada 2012 dan dicokok tim kejaksaan pada 27 Januari 2015. Ia sempat menggelandang dalam pelarian selama dua tahun enam bulan. Pelariannya hingga Jawa Barat, Lampung, dan berakhir Jakarta.
Alasan Wakidjo melarikan diri karena diultimatum oleh atasannya: melarikan diri atau masuk penjara. Ternyata ia pilih melarikan diri, tapi akhirnya masuk penjara juga.
Simak: Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini
Wakidjo berkilah ia menilap uang desa itu untuk pengobatan istrinya. Uang kas desa sebesar Rp 144 juta ternyata ditilap sebesar Rp 95,1 juta.
"Terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum Heni Idriastuti.
Jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Gara-gara Ahok, Warga Kampung Pulo Stres dan Darah Tinggi
Penasihat hukum terdakwa, Detkri Badhiron, dari lembaga bantuan hukum SIKAP menyatakan tuntutan jaksa ini sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Itu tidak sebanding dengan uang yang dikorupsi.
"Yang diakui hanya Rp 35 juta, sisanya untuk membeli tanah yang diatasnamakan desa, itu pun sudah disita kejaksaan," tutur Detkri.
Ketua majelis hakim Suyanto memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pleidoi bersama para pengacaranya. Sidang ditunda hingga Selasa minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Berita Menarik: Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!
MUH SYAIFULLAH