Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Desa, Kakek Ini Pilih Ditembak Mati daripada Dibui  

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakidjo Budi Siswanto, 63 tahun, tak bisa menahan emosi. Ia seolah tidak percaya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Sebab, jaksa menuntut Wakidjo dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 95,1 juta. "Kalau putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, saya pilih ditembak mati saja, keluarga sudah ikhlas," kata Wakidjo.

Baca: Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget

Jaksa menuntut Wakidjo dengan tuduhan telah menggunakan uang kas desa sebesar Rp 95,1 juta. Pada 2011, ia menjadi Kepala Bagian Pendapatan Desa Tayuban, Panjatan, Kulon Progo.

Wakidjo  sempat melarikan diri pada 2012 dan dicokok tim kejaksaan pada 27 Januari 2015. Ia sempat menggelandang dalam pelarian selama dua tahun enam bulan. Pelariannya hingga Jawa Barat, Lampung, dan berakhir Jakarta.

Alasan Wakidjo melarikan diri karena diultimatum oleh atasannya: melarikan diri atau masuk penjara. Ternyata ia pilih melarikan diri, tapi akhirnya masuk penjara juga.

Simak: Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini

Wakidjo berkilah ia menilap uang desa itu untuk pengobatan istrinya. Uang kas desa sebesar Rp 144 juta ternyata ditilap sebesar Rp 95,1 juta.

"Terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum Heni Idriastuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Gara-gara Ahok, Warga Kampung Pulo Stres dan Darah Tinggi

Penasihat hukum terdakwa, Detkri Badhiron, dari lembaga bantuan hukum SIKAP menyatakan tuntutan jaksa ini sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Itu tidak sebanding dengan uang yang dikorupsi.

"Yang diakui hanya Rp 35 juta, sisanya untuk membeli tanah yang diatasnamakan desa, itu pun sudah disita kejaksaan," tutur Detkri.

Ketua majelis hakim Suyanto memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pleidoi bersama para pengacaranya. Sidang ditunda hingga Selasa minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Berita Menarik: Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kulon Progo Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan 11-25 November 2023

13 November 2023

Ilustrasi kekeringan. (ANTARA/Mohammad Ayudha/dok)
Kulon Progo Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan 11-25 November 2023

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memperpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan mulai dari 11 November sampai 25 November 2023.


11 Rekomendasi Wisata Kulon Progo yang Cocok untuk Keluarga

2 Oktober 2023

Seorang pengunjung tengah berfoto di salah satu titik foto yang telah disediakan pengelola wisata alam Kalibiru, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Sabtu (4/11/2017). (ANTARA/Ade Irma Junida)
11 Rekomendasi Wisata Kulon Progo yang Cocok untuk Keluarga

Ada banyak wisata alam Kulon Progo yang bisa Anda kunjungi. Mulai dari waduk, perbukitan, hingga air terjun. Berikut rekomendasinya.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Kapolres Kulon Progo Dimutasi Buntut Kasus Penutupan Patung Bunda Maria

29 Maret 2023

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Kapolres Kulon Progo Dimutasi Buntut Kasus Penutupan Patung Bunda Maria

Patung Bunda Maria ditutup dengan terpal. Dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Wisata Kuliner Kulon Progo Yogyakarta, Ada Makanan Prajurit yang Bersahaja

20 Juni 2022

Nasi nuk santri kuliner khas Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Foto: Antaranews
Wisata Kuliner Kulon Progo Yogyakarta, Ada Makanan Prajurit yang Bersahaja

Kuliner khas Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, ini memiliki makna yang berhubungan dengan sejarah.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat