TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto membongkar sindikat penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan korban ratusan orang dan kerugian hingga Rp 3,5 miliar. Polisi sementara telah menangkap dua tersangka yang usianya sudah lanjut, Suhartono, 62 tahun, warga Kota Mojokerto, dan M. Hadi, 66 tahun, warga Kota Surabaya.
“Korbannya sekitar 700 orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Bambang Widyatmoko saat jumpa pers di markas kepolisian setempat, Kamis, 27 Agustus 2015.
Menurut dia, terbongkarnya sindikat penipuan penerimaan CPNS itu berawal dari laporan salah satu korban berinisial, REP, 70 tahun, warga Kota Mojokerto. “Korban percaya dengan tersangka dan mendaftarkan ketiga anaknya serta para kerabatnya agar jadi CPNS tanpa jalur tes,” kata Bambang.
Ada 120 orang yang didaftarkan korban pada dua tersangka sejak Agustus 2013 dengan jaminan imbalan uang. “Masing-masing orang menyerahkan uang Rp 100-130 juta pada tersangka sebagai jaminan,” ujar Bambang. Para korban dijanjikan menjadi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa melalui jalur tes.
Untuk meyakinkan para korban, kedua tersangka mengaku punya jaringan di jajaran pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Jawa Timur.
Tak hanya itu, tersangka juga sempat membuat surat palsu mengatasnamakan BKD Provinsi Jawa Timur. Isinya meminta para korban menyerahkan berkas pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk alokasi tahun 2015.
Setelah lama tidak ada kejelasan, para korban mulai curiga dan mengecek ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan korban benar karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengadakan penerimaan CPNS tahun 2015. “Korban akhirnya melapor ke polisi,” kata Bambang.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap. Pada polisi, kedua tersangka mengaku sudah dua tahun menjalankan aksinya. Tak hanya 700 orang di Mojokerto yang tertipu, tapi masih ada 600 orang di sejumlah daerah di Jawa Timur yang tertipu modus penipuan oleh tersangka. “Mereka ini sindikat dan punya jaringan di bawah yang bertugas merekrut, masih kami kembangkan dan masyarakat yang merasa dirugikan silakan melapor,” ujar Bambang.
Polisi memastikan penipuan CPNS ini tidak melibatkan pejabat maupun pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami sudah klarifikasi ke BKD dan surat yang dibuat tersangka itu palsu dan Pemprov Jatim tidak pernah mengadakan penerimaan CPNS tahun 2015,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 80 juta, telepon seluler milik kedua tersangka, ratusan bundel dokumen persyaratan CPNS, buku tabungan milik tersangka, 273 lembar bukti transfer uang melalui rekening bank dari korban ke tersangka, dan 102 lembar bukti penarikan uang dari bank oleh tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah mobil yang dibeli tersangka hasil menipu yakni Daihatsu Luxio dengan nomor polisi N-632-XE, Honda CRV L-1082-BO, dan Daihatsu Terios L-1426-ZT. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
ISHOMUDDIN