Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Tolak Sanksi Pidana Pemerkosaan Suami-Istri

Editor

Kurniawan

image-gnews
Kantor Majelis Ulama Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kantor Majelis Ulama Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak sanksi pidana untuk hubungan suami-istri sebagaimana tertera dalam fatwa tentang kriminalisasi hubungan suami-istri yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional IX MUI di Surabaya sesuai dengan hasil pembahasan Komisi C.

"Fatwanya sudah dibacakan dan disetujui sehingga mulai diberlakukan sejak tanggal pengesahan," ujar Sekretaris Jenderal MUI Pusat terpilih, Anwar Abbas, di Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2015.

Fatwa yang dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 02/MUNAS-IX/MUI/2015 tersebut menyatakan kriminalisasi hubungan suami-istri bertentangan dengan hukum Islam. Karena itu, MUI merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar memahami secara utuh bahwa pidana pemerkosaan tidak dapat diterapkan dalam hubungan seksual yang dilakukan suami-istri.

"Pemerintah dan DPR harus meninjau ketentuan peraturan perundang-undangan untuk disesuaikan dengan fatwa ini," kata Sekretaris Komisi Fatwa Munas MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

Menurut dia, pemerkosaan adalah perbuatan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan yang bukan istrinya yang dilakukan dalam kondisi pemaksaan dan/atau di bawah ancaman. "Hubungan seksual antara suami dan istri dalam situasi terpaksa adalah khilaful aula' (tidak sesuai dengan yang utama), tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan," ucapnya.

Pada dasarnya, ujar dia, relasi suami-istri harus dibangun sebagai manifestasi dari cinta (mawadah) dan kasih sayang (rahmah) serta pelaksanaan hubungan suami-istri merupakan ibadah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa pasangan suami-istri haram melaksanakan hubungan seksual dalam kondisi yang terlarang secara syari, yakni saat istri dalam kondisi haid dan nifas atau suami atau istri sedang berpuasa saat Ramadan.

Bukan itu saja, kata dia, larangan berhubungan seksual juga berlaku jika suami atau istri sedang berihram, dengan cara liwath (sodomi), dan dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan suami-istri.

"Suami wajib menjalin interaksi dengan istri secara makruf dan karenanya suami tidak boleh memaksa hubungan seksual kepada istri. Dan, istri wajib taat kepada suami sepanjang tidak untuk perbuatan maksiat, karenanya istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual kecuali dalam kondisi yang terlarang secara syari," tuturnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

8 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

21 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

28 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

28 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

36 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

36 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

38 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

41 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

47 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya