TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari untuk diperiksa terkait dengan kasus suap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Lucyanti, istri Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan.
Pahri dan Lucy sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. "PA dan L dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Kamis, 27 Agustus 2015.
KPK menduga Pahri memberikan duit suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Musi Banyuasin agar parlemen meloloskan laporan keterangan pertanggungjawaban daerah dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin.
Kamis ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yaitu Adam Munandar asal Partai Gerakan Indonesia Raya dan Bambang Karyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Keduanya sudah berstatus tersangka penerima duit suap. "Mereka diagendakan diperiksa dengan status sebagai tersangka," tutur Priharsa.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Selain Pahri, Lucy, Adam Munandar, dan Bambang Karyanto, enam orang lain adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsuddin Fei; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar; Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar, yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional; serta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin: Aidil Fitri (Gerindra), Darwin AH (PDIP), dan Islan Hanura (Partai Golongan Karya).
MUHAMAD RIZKI