Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aniaya Pak Lurah, Akbar Tanjung Menikah di Kantor Polisi  

image-gnews
REUTERS/John Kolesidis
REUTERS/John Kolesidis
Iklan

TEMPO.CO , MAKASSAR:-- Akbar Tanjung terpaksa menikah di Musala Markas Polisi Sektor Ujung Pandang, Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Senin 24 Agustus 2015. Prosesi pernikahan Akbar mendadak, tapi berlangsung meriah dan sederhana. Perempuan yang dinikahi Akbar Tanjung adalah Anggi Abrianti, 19 tahun, yang telah dipacarinya selama empat tahun terakhir.

Akbar Tanjung yang menikah itu bukanlah Akbar Tanjung politikus kondang. Ia adalah Akbar Tanjung, tukang parkir di Anjungan Pantai Losari, pemuda berusia  20 tahun yang menjadi tersangka penganiaya Lurah Lae-lae, Subhan Mas'ud (47).

Akbar mengatakan acara pernikahan mulanya diagendakan pada akhir Juli lalu. Namun, beberapa saat sebelum hari bahagianya, ia malah ditangkap dengan tuduhan mengeroyok Lurah Lae-lae di Anjungan Pantai Losari, Sabtu, 25 Juli. "Bulan lalu usai lamaran sudah mau menikah. Tapi, sehari sebelum acara, saya ditangkap. Alhamdulillah, sekarang akhirnya bisa menikah meski di kantor polisi," katanya, Senin, 24 Agustus.

Pernikahan Akbar disaksikan Kepala Polsek Ujung Pandang, Komisaris Nawu Thaiyyeb. Turut hadir orangtua kedua mempelai yang menjadi wali dan saksi acara sakral itu. Keduanya mengikat janji suci dengan mahar seperangkat alat salat. Sejumlah tahanan Polsek Ujung Pandang turut berbahagia. Mereka berteriak dari balik jeruji penjara. Salah seorang di antaranya adalah kakak Akbar, Kamal (23). "Sah..sah..sah,"

Usai prosesi pernikahan, Akbar dan istrinya memasuki salah satu ruang penyidik untuk menerima sejumlah tamu dari keluarga. Disinggung soal malam pertama, warga Jalan Rajawali itu menyerahkan kepada pihak kepolisian. Dengan nada bercanda, ia mengaku ingin menikmati malam pertamanya itu di Hotel Aston yang terletak tepat di depan Markas Polsek Ujung Pandang.

Adapun, Anggi mengaku senang bisa menikahi pujaan hatinya itu, meski terpaksa dilakukan di kantor polisi. Ia berharap kasus yang menimpa suaminya berakhir damai dengan pihak pelapor. Dengan begitu, dirinya dapat memulai kehidupan normal layaknya pasangan suami-istri lainnya. "Doa saya, semoga suami saya cepat dikeluarkan," ucap warga Jalan Bawakaraeng itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penghulu pernikahan itu, Rahman Saleh, mengatakan pernikahan Akbar dan Anggi itu sah adanya, meski dilakukan di kantor polisi. Toh, seluruh persyaratan terpenuhi. Di antaranya, adanya wali, saksi dan mahar. "Tidak masalah di mana tempatnya. Di kantor polisi juga sah. Kan keadaannya yang mengharuskan seperti itu karena suaminya tidak boleh keluar dari kantor polisi," katanya.

Kepala Polsek Ujung Pandang, Komisaris Nawu Thaiyyeb, mengatakan pernikahan yang melibatkan tahanan di kantornya bukan kali pertama. Sebelumnya, seorang tahanan kasus begal dan geng motor bernama Usman (20) juga menikahi pujaan hatinya, Nahdiyah (17) di tempat yang sama, awal Maret lalu. "Tidak masalah. Itu bukan kali pertama kok," ucap dia.

Nawu menerangkan Akbar dan Anggi menikah di kantor polisi untuk melanjutkan rencana mereka yang sempat tertunda karena kasus penganiayaan yang menjerat Akbar dan kakaknya, Kamal. Disinggung soal malam pertama tahanannya itu, Nawu enggan mengambil resiko. Ia mengatakan pihaknya akan meminta istri Akbar untuk pulang ke rumahnya selepas prosesi pernikahan.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

6 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

9 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

14 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

14 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

16 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

19 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

20 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

20 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.