TEMPO.CO, Kupang - Paman Wilfrida Soik, Kornelis Bere Mau, meminta pemerintah Indonesia segera memulangkan keponakannya yang divonis bebas dari hukuman penjara setelah sempat didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen.
"Kalau sudah bebas, kami minta segera dipulangkan. Kalau tidak, biar kami yang menjemputnya," kata Kornelis saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Agustus 2015.
Majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya membebaskan Wilfrida dari hukuman penjara setelah divonis tidak bersalah melakukan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, Selasa, 25 Agustus 2015. Vonis tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang membebaskan Wilfrida.
Wilfrida dituduh membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Buruh migran itu bekerja kepada Yeoh Meng Tatt untuk menjaga orang tuanya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, yang mengidap penyakit parkinson.
Kornelis senang dengan putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya yang membebaskan Wilfrida. Dia juga berterima kasih kepada pemerintah kabupaten, Indonesia, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia yang telah berusaha membela Wilfrida hingga bebas. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjasa atas bebasnya Wilfrida Soik," ucapnya.
Seperti dilansir Antara, KBRI untuk Malaysia di Kuala Lumpur menyebutkan keputusan Mahkamah Rayuan Putrajaya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Dengan berakhirnya proses hukum tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Malaysia, Wilfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai, Johor Bahru, hingga dokter menyatakan Walfrida sembuh total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian ampunan.
YOHANES SEO