TEMPO.CO , Bangkalan - Pembukaan Pekan Raya Bangkalan (PRB) berantakan dan terpaksa ditunda. Padahal, persiapan fisik Pekan Raya Bangkalan sudah 100 persen selesai. Sebanyak 80 stand pameran telah berdiri di arena pekan raya. Tertundanya kegiatan yang dipusatkan di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan itu membuat Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad marah-marah di arena PRB.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Abdurrahman mengatakan tertundanya pembukaan Pekan Raya Bangkalan itu karena izin pinjam lahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta belum turun. "Kenapa harus izin Pengadilan Tipikor? karena lahan itu salah satu barang bukti yang dilimpahkan KPK terkait kasus Fuad Amin," katanya, Senin 25 Agustus 2015.
Menurut Abdurrahman, jauh hari sebelum pekan raya digelar, Pemkab Bangkalan telah mengajukan izin ke KPK. Surat itu baru dibalas pada Jumat pekan lalu. Dalam suratnya, kata Abdurrahman, KPK menyatakan tidak berhak memberikan izin karena tanah itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak bergulirnya persidangan Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. "Jadi pengajuan izin itu salah alamat," ujar dia.
Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad menyatakan bahwa dirinya ngotot ingin memakai lahan sitaan KPK itu karena keinginan masyarakat. "Warga usul ke saya, sekali-kali pekan raya digelar daerah pinggiran, jangan di kota terus," katanya. Karena yang usul adalah warga di sekitar Jembatan Suramadu maka dia berusaha mencari lahan di daerah tersebut. Ia menilai hanya lahan sitaan KPK itu yang paling strategis dan paling siap digunakan. "Bukan kemauan saya digelar disini, ini kemauan warga Bangkalan."
MUSTHOFA BISRI