TEMPO.CO, Pangandaran - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Pangandaran menetapkan tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran di kantor KPU Pangandaran, Senin, 24 Agustus 2015.
Penetapan pasangan ini sesuai rapat pleno yang tertuang dalam berita acara nomor 55/BA/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Ciamis Nomor 85/kpts/KPU-Kab.011.329084.1/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015.
"Tiga pasangan calon yang daftar tanggal 28 kemarin (Juli) ditetapkan sebagai calon bupati-wakil bupati," kata Ketua KPU Ciamis yang merangkap Ketua KPU Pangandaran, Kikim Tarkim, seusai penetapan pasangan calon.
Tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU adalah pasangan Jeje Wiradinata-Adang Hadari yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, dan Partai Demokrat; pasangan Azizah Talita Dewi-Sulaksana yang diusung PKB, NasDem, dan Gerindra; serta pasangan Ino Darsono-Erwin Thamrin yang diusung PAN.
Kikim mengatakan tiga pasangan calon kepala daerah itu telah memenuhi semua persyaratan, di antaranya persyaratan calon dan pencalonan, rekomendasi dari pemimpin partai politik, surat keputusan kepengurusan partai, kesehatan, dan ijazah calon. "Sudah diteliti faktual," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, KPU Ciamis memberikan SK penetapan calon kepada tim sukses pasangan. Pihak KPU dan tim sukses juga membahas pelaksanaan kampanye.
Rencananya, Selasa, 25 Agustus, pihak KPU Ciamis akan mengundi nomor urut calon. "Penetapan jadi dasar bagi KPU untuk melakukan pengundian nomor urut. Besok (Selasa) pengundian sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon," tutur Kikim.
CANDRA NUGRAHA