TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan mayoritas pasangan calon yang tak lolos tahap verifikasi disebabkan surat dukungan partai politik tidak memenuhi syarat. Namun KPU masih menunggu hasil verifikasi secara resmi di 262 wilayah yang akan diumumkan Senin hari ini.
"Khususnya soal surat dukungan pasangan, terutama dari partai politik yang bersengketa," kata Hadar, Senin, 24 Agustus 2015.
Menurut dia, sejumlah partai diduga memberikan rekomendasi ganda kepada pasangan calon kepala daerah. Padahal setiap partai atau koalisi partai hanya dibolehkan mengajukan satu pasangan calon di daerah tersebut.
Misalnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Ketua Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir Asmadi Lubis menuntut Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto karena menerbitkan surat rekomendasi kepada Poltak Sitorus sebagai calon Bupati Toba Samosir periode 2015-2020. Padahal, versi Asmadi, partai ini sudah mendukung Asmadi sebagai kandidat bupati.
Karena persoalan ini, kata Hadar, KPUD terpaksa memverifikasi berkali-kali berkas pasangan calon. Ia memprediksi pengumuman penetapan calon akan berlangsung malam ini. "Kami belum tahu hasilnya apa saja, masih terus dikroscek," ujarnya.
Rencananya, KPU hari ini menetapkan pasangan calon kepala daerah di 262 wilayah yang pendaftarannya dilakukan pada 26-28 Juli 2015. Kecuali pilkada di empat daerah yang sudah dipastikan ditunda pada 2017 karena hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Sedangkan penetapan calon di tiga daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, serta Kota Samarinda akan digelar pada 30 Agustus 2015.
Hadar mengatakan setiap pasangan calon berhak mengajukan tuntutan ke panitia pengawas jika keberatan dengan hasil keputusan penetapan pasangan calon. Gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika gugatan diterima, KPUD wajib mengakomodasi kandidat yang bersangkutan.
"Kami pastikan petugas bekerja betul sesuai peraturan, transparan, dan dokumen administrasi rapi," tutur Hadar. Setelah penetapan calon, pasangan dilarang mengundurkan diri dari pemilihan kepala daerah. Jika mundur, kandidat dan partai pengusung akan dikenai sanksi denda dan administrasi jika melanggar peraturan ini.
PUTRI ADITYOWATI