TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menolak dianggap tak memberikan solusi untuk mengantisipasi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Menurut KPU, permasalahan itu seharusnya dicarikan solusinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat saat membahas Undang-Undang Pilkada.
"Apakah calon tunggal tidak pernah dibahas waktu membahas undang-undang? Sehingga nantinya bisa diatur dalam tataran undang-undang itu sendiri," kata Husni dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR, Kamis, 20 Agustus 2015.
Pernyataan Husni ini menyusul penyataan sejumlah anggota Dewan yang menyerang KPU karena dianggap tak memiliki inisiatif untuk menanggulangi potensi calon tunggal, yang berdampak pada penundaan pilkada. Salah satunya adalah Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP yang menganggap Bawaslu-lah yang memberi solusi untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran di daerah bercalon tunggal.
Namun, Husni kembali menyebutkan bahwa saat pembahasan undang-undang, justru fraksi-fraksi di DPR yang meminta agar batas minimal dukungan dinaikkan. Hal ini berakibat semakin sedikit partai yang bisa mencalonkan kepala daerah tanpa berkoalisi.
"Ketika menetapkan dukungan yang diberikan parpol naik dari 15 menjadi 20 persen, apakah tidak disimulasikan berapa pasangan kepala daerah yang mungkin muncul?" ujar Husni. "Pertanyaan itu kami tentu tidak bisa kami jawab karena di luar ranah kami," katanya.
KPU juga menolak disalahkan bila terjadi penundaan pilkada akibat calon tunggal. Menurut Husni, hal itu sepenuhnya kewajiban partai politik.
"Bisa saja, misalnya, ada sembilan calon yang terdaftar, tapi tidak satu pun yang memenuhi syarat verifikasi," ujar Husni. "Tergantung apakah pasangan calon dan timnya menyiapkan berkas, dokumen, dan mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh atau tidak."
INDRI MAULIDAR