TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar paripurna pemecatan Adriansyah hari ini, Kamis, 20 Agustus 2015. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia itu dipecat karena menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi akibat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait dengan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
DPR lalu mengangkat Bardiansyah dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan Adriansyah, yaitu Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2. "Apakah dapat kita lakukan pelantikan antarwaktu DPR RI dari anggota Fraksi PDIP, dari Adriyansah kepada Bardiansyah?" ujar pemimpin rapat, Taufik Kurniawan, di depan 291 anggota Dewan yang hadir dari total 555 orang.
Peserta rapat menjawab setuju. Lalu Taufik membacakan surat keputusan Presiden Joko Widodo tentang anggota dewan pergantian antarwaktu. Selanjutnya, pemimpin DPR Setya Novanto mengambil sumpah Bardiansyah secara Islam.
Adriansyah ditangkap tangan KPK saat melakukan transaksi suap-menyuap di Sanur, Bali, pada April lalu. Kasus Adriansyah hingga saat ini masih ditangani KPK.
Rapat paripurna hari ini mengagendakan pula pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 beserta nota keuangannya.
INDRI MAULIDAR