Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tipu 35 Tenaga Honorer, Dokter Ini Divonis 3 Tahun Penjara

image-gnews
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 19 Agustus 2015, membacakan putusan atas dua terdakwa dalam kasus korupsi dengan terdakwa Ade Nurhikmat dan dokter Venny Iriani Amaliah. TEMPO/Darma Wijaya
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 19 Agustus 2015, membacakan putusan atas dua terdakwa dalam kasus korupsi dengan terdakwa Ade Nurhikmat dan dokter Venny Iriani Amaliah. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Karena menipu 35 tenaga honorer K-2 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Ade Nurhikmat, Rabu sore, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Serang. Akibatnya, mantan Kepala BKD Lebak tahun 2013 itu divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari puluhan honorer K-2 yang ingin lolos menjadi pegawai negeri sipil.

Ade Nurhikmat tidak sendiri. Ia bersama rekannya, seorang dokter yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Venny Iriani Amaliah. Mereka diganjar 3 tahun penjara karena terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain vonis 3 tahun penjara, terdakwa harus membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rangkasbitung. Jaksa menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Fakta dalam persidangan terungkap, pada tahun 2013, terdakwa terlibat penyuapan dalam penerimaan 35 tenaga honorer K-2 sebagai PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Saat masih menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Lebak, terdakwa Ade Nurhikmat bersama rekannya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lebak Venny Iriani Amaliah, menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos menjadi PNS tanpa harus menjalani seleksi.

Dari 35 tenaga honorer K-2, setiap tenaga honorer oleh terdakwa dimintai uang pelicin dari Rp 9 juta hingga Rp 35 juta, hingga terkumpul uang sebesar Rp 871 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang suap tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa Venny sebesar Rp 61 juta untuk keperluan pribadi. Selebihnya, uang pelicin berjumlah Rp 810 juta diberikan kepada Ade Nurhikmat agar bisa meloloskan 35 honorer K-2 sebagai pegawai negeri sipil. Namun, faktanya, puluhan honorer K-2 tersebut tidak lolos sebagai PNS.

Oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya dan masyarakat, serta mencoreng institusi tempat mereka bekerja sebagai pertimbangan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan total uang suap kepada puluhan honorer K-2 yang telah tertipu.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerimanya. Namun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rangkas Bitung, Eko Baroto, menyatakan pikir-pikir. Menurut Eko, dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum adalah pasal 12 huruf e, yang artinya terjadi pungutan liar atau pemerasan, bukan penerimaan hadiah seperti yang telah diputus oleh majelis hakim.

DARMA WIJAYA

SIMAK JUGA:
Digerebek di Hotel, Mantan Anggota TNI Ancam Ledakkan Granat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

3 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

Prabowo Subianto akan melaksanakan kampanye sehari penuh di Serang, Banten, Ahad, 3 Desember 2023.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Bayah Dome Lebak Diusulkan jadi Geopark Nasional, Apa Istimewanya?

11 Juli 2023

Taman Bumi Kubah Bayah, Lebak, Banten (Dok. Bayah Dome Geopark)
Bayah Dome Lebak Diusulkan jadi Geopark Nasional, Apa Istimewanya?

Taman bumi di Kabupaten Lebak ini dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat


Gunung Anak Krakatau Erupsi Dini Hari Tadi, BPBD Kabupaten Lebak Minta Masyarakat Waspada

5 Januari 2023

Foto udara kondisi Gunung Anak Krakatau, Provinsi Lampung, Kamis 28 April 2022. ANTARA/HO-BNP
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dini Hari Tadi, BPBD Kabupaten Lebak Minta Masyarakat Waspada

BPBD Kabupaten Lebak meminta masyarakat waspada pascaerupsi Gunung Anak Krakatau pada dini hari tadi.


Six Fantastic Jadi Andalan Pariwisata Kabupaten Lebak

21 September 2022

Six Fantastic Jadi Andalan Pariwisata Kabupaten Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak menyasar pariwisata karena sektor ini memiliki efek domino terhadap bidang lain, seperti infrastruktur, konservasi, pendidikan, sampai kesehatan.


MUI Lebak Dalami Dugaan Penyebaran Paham Dewa Matahari

13 Juli 2022

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori. (ANTARA/HO)
MUI Lebak Dalami Dugaan Penyebaran Paham Dewa Matahari

MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.


Pemerintah Kabupaten Lebak Tolak Gerai Holywings

29 Juni 2022

Suasana outlet Holywings Epicentrum yang ditutup dan disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kabupaten Lebak Tolak Gerai Holywings

Holywings dianggap bertentangan dengan budaya masyarakat, sebab mengundang kemaksiatan.


Perajin Tahu Menjerit Harga Kedelai Naik: Hanya Bisa Bertahan Hidup

17 Mei 2022

Suasana pabrik tahu tempe saat perajin menghentikan produksi di Sentra Industri Tahu dan Tempe di Karamatwatu, Serang, Banten, Senin, 21 Februari 2022. Aksi mogok produksi ini sebagai bentuk protes atas kenaikan harga kedelai yang saat ini mencapai Rp12.000 per kilogram. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Perajin Tahu Menjerit Harga Kedelai Naik: Hanya Bisa Bertahan Hidup

Harga kedelai naik lebih dari 100 persen sejak tiga bulan lalu. Perajin tahu mulai gulung tikar.


Gelombang Tinggi, Wisatawan Pesisir Selatan Banten Diminta Tak Berenang

3 Maret 2022

Obyek destinasi wisata pesisir Pantai Banten tampak sepi pengunjung jelang pergantian Tahun Baru 2022, Jumat, 31 12 2021. ANTARA/Mansyur Suryana
Gelombang Tinggi, Wisatawan Pesisir Selatan Banten Diminta Tak Berenang

Wisatawan bisa tetap mengunjungi pabtai namun tetap perlu berhati-hati selama berada di sana.


BPBD Lebak Minta Warganya Waspadai Gelombang Tinggi

8 Februari 2022

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BPBD Lebak Minta Warganya Waspadai Gelombang Tinggi

Masyarakat pesisir selatan diminta mewaspadai gelombang tinggi karena bisa menimbulkan kecelakaan laut.