Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Terima Duit, Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara  

image-gnews
Ekspresi mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, 10 tahun penjara. Majelis juga mendenda bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan, 19 Agustus 2015.

Dalam putusan, Sutan terbukti menerima uang senilai total US$ 340 ribu. Duit US$ 140 ribu diperoleh dari Waryono Karno, yang kala itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemberian dana ini bertujuan memuluskan sejumlah program kerja Kementerian Energi dalam pembahasan perubahan anggaran 2013.

Duit dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya, Muhammad Iqbal, pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari Iryanto Muchyi, staf ahli Sutan, yang mengambilnya dari Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi saat itu, Didi Dwi Sutrisno Hadi. Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan kepada koleganya di Komisi Energi DPR. "Terbukti penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa," kata hakim anggota, Saiful Arif.

Adapun sisa duit US$ 200 ribu diperoleh Sutan dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat dijabat Rudi Rubiandini melalui politikus Demokrat, Tri Yulianto, pada 26 Juli 2013. Fulus yang ditujukan sebagai tunjangan hari raya anggota Komisi Energi periode 2009-2014 tersebut berasal dari Kernel Oil Pte Ltd.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tidak terima atas putusan hakim Artha. Pekan depan kami daftar banding," ujar Rahmat saat dihubungi kemarin. (Lihat Video Koruptor Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda, Kerugian Negara Meningkat)

Dia menganggap semua dasar putusan seperti copy-paste dakwaan dan tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu pula putusan. KPK menuntut Sutan dengan vonis 11 tahun bui. Sedangkan hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Artinya, kata dia, jika tak mampu membayar denda, Sutan tetap dihukum 11 tahun. "Bagaimana bayar denda Rp 500 juta, bayar pengacara saja belum," kata Rahmat.

LINDA NOVI TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

46 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.