Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding  

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, memastikan akan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Artha Teresia itu. "Kami tidak terima dengan putusan hakim Artha. Pekan depan kami daftar banding," ujar Rahmat saat dihubungi, 19 Agustus 2015.

Dia menganggap semua dasar putusan seperti copy-paste dari dakwaan dan tuntutan yang disusun penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, kata Rahmat, dakwaan yang menuding Sutan menerima US$ 140 ribu tak ada buktinya. Tak hanya itu, dakwaan Sutan menerima rumah sebagai gratifikasi dari pengusaha Saleh Abdul Malik juga tak terbukti di pengadilan. Dia mengklaim saat bersaksi di persidangan, Saleh membeberkan rumah tersebut hanya dipinjampakaikan kepada Sutan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan. "Kalau hadiah, rumah tersebut masih atas nama Saleh, bukan Sutan," ujar Rahmat.

Rahmat menilai vonis hakim sama saja dengan tuntutan penuntut umum KPK. Sebelumnya KPK menuntut Sutan 11 tahun penjara. Sedangkan hakim memvonis bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Artinya, kata dia, jika Sutan tak mampu bayar denda, tetap dihukum 11 tahun. "Bagaimana bayar denda Rp 500 juta, bayar pengacara aja belum," kata Rahmat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total US$ 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan. "Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua lebih subsidair," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan hukuman adalah kesaksian Sutan yang  berbelit-belit saat persidangan. Perbuatan Sutan juga dinilai bertentangan dengan slogan antikorupsi, serta tidak memberi contoh yang baik sebagai anggota DPR. Adapun hal yang meringankan, Sutan merupakan seorang ayah.

Selain itu, Artha menilai Sutan terbukti menerima duit US$ 140 ribu dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu Waryono Karno sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian Energi dengan Komisi Energi DPR periode 2009-2014.

Duit US$ 140 ribu dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kepala biro Keuangan kementerian Energi saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terbukti penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Akan tetapi fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi dalam hal ini Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M. Iqbal, serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa," kata Hakim Anggota Saiful Arif.

Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan. Rinciannya 4 Pimpinan Komisi Energi masing masing US$7.500, 43 Anggota Komisi Energi masing-masing US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi Energi sejumlah US$ 2.500.

Kedua, Sutan terbukti menerima US$ 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini ditujukan sebagai Tunjangan Hari Raya anggota Komisi Energi periode 2009-2014. Pemberian kepada Sutan menurut Majelis Hakim dilakukan melalui politikus Demokrat Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit US4 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.

Hakim juga menilai Sutan terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan. Rumah itu dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Namun Majelis Hakim menyatakan Sutan tidak terbukti menerima mobil Alphard dan uang Rp 50 juta dari Menteri Energi saat itu, Jero Wacik, sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

50 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.