TEMPO.CO, Sampang - Kepolisian Resort Sampang, Jawa Timur, membongkar jaringan narkotika antar negara. Jaringan ini melibatkan petugas puskesmas di Sampang, Jawa TImur. SJ, 47 tahun, petugas kesehatan di Puskesmas Sreseh ditangkap anggota Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, pada 15 Agustus 2015 lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Sampang, Ajun Komisaris Arief Kurniady mengatakan terungkapnya keterlibatan SJ, bermula dari penangkapan seorang pengguna sabu berinisial ER warga Kecamatan Kota pada 15 Agustus lalu. Dari ER inilah muncul nama DI dan SJ. "Komplotan pengedar ini sudah sangat meresahkan masyarakat Sreseh," ungkap dia.
Polisi pun langsung menangkap DI, 42 tahun, pengedar sabu di Kecamatan Sreseh. Dihadapan penyidik, DI mengakui barang bukti sabu seberat 5,96 gram yang disita polisi dari tersangka SJ adalah miliknya. "SJ berperan sebagai perantara antara DI dengan para pelanggan," katanya, Selasa, 18 Agustus 2015.
Yang mengejutkan, kata Arief, DI mengaku sabu tersebut merupakan kiriman dari Malaysia. Polisi makin yakin terlibat jaringan sabu internasional setelah menemukan mata uang ringgi malaysia dari tangan tersangka DI dan SJ. "Kami menyita 7 lembar mata uang ringgit dan uang tunai Rp 1,2 juta dari tersangka SJ," kata dia lagi.
Ada pun modus yang dipakai tersangka DI untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan cara menyembunyikan sabu dalam sol sepatu, sehingga lolos dari pemeriksaan petugas baik di Bandara Malaysia dan Indonesia. "Ada satu tersangka lain dari komplotan ini yang kami kejar karena memiliki lebih banyak sabu dari yang telah disita polisi," ujar dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 dan subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
MUSTHOFA BISRI