TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta segera menyidang perkara suap yang menjerat pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. "Sidang OC Kaligis pada Kamis, 20 Agustus 2015," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Sutiyo Jumagi Akhirno, Selasa, 18 Agustus 2015.
Menurut Sutiyo, anggota majelis hakim yang memimpin sidang Kaligis adalah Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwatta, dan Ugo. OC Kaligis ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Kaligis dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Pasal 6 ayat 1 mengatur soal hukuman bagi pihak yang menyuap hakim. Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 750 juta. Pasal 5 mengatur soal hukuman bagi mereka yang menyuap PNS. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 250 juta.
Kaligis merupakan kuasa hukum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka menggugat surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012-2013. Dalam putusannya, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memenangkan Provinsi Sumatera Utara.
Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, menjadi tersangka pemberi suap.
Adapun Kaligis juga mengajukan sidang gugatan praperadilan atas penahannya oleh KPK. Sidang tersebut pertama digelar Senin pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda karena perwakilan dari KPK tidak hadir. Sidang praperadilan digelar ulang hari ini.
LINDA TRIANITA