Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Sekongkol Jual Puluhan Mobil Dinas di Barito Timur

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Tamiang Layang - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dum (penjualan dengan harga murah) sebanyak 44 unit mobil dinas pada tahun anggaran 2012. Bersama kepala dinas, status yang sama juga diberikan kepada anak buahnya yakni Kepala Bagian dan Kepala Seksi.

"Total potensi kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, Ajun Komisari Besar Teguh Widodo, Senin 17 Agustus 2015.

Ketiga tersangka masing-masing diinisialkan denga RM, TM, dan ZL. Mereka semua, menurut Teguh, masih aktif bekerja dan belum menjalani penahanan. Polisi, kata dia lagi, baru sebatas menyita barang bukti sebanyak 21 unit mobil berbagai merek, menyita Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan kunci kontaknya.

"Masih ada sisa 23 unit mobil yang belum diamankan, terus dilacak, dan telah diketahui keberadaannya," kata Teguh saat gelar perkara di Markas Polres Barito Timur, Senin 17 Agustus 2015. Adapun unit mobil yang telah dijual tidak bisa disita dan tersangka mesti mengembalikan sebesar nilai penjualan mobil.

Teguh menjelaskan, RM dkk diduga korupsi dengan modus menghapus barang milik daerah dan dilanjutkan menjual aset dengan nilai di bawah pasaran. Akibatnya, nilai yang diterima negara atas penjualan 44 unit mobil dinas itu jauh menyusut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus terjadi pada rentang Januari - Juli 2012 atas Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2014/Kalteng/Res Bartim tanggal 23 Mei 2014. "Pelaksanaan DUM selayaknya dilaksanakan secara terbatas. Namun ternyata sama sekali tidak dilaksanakan, sehingga dianggap menyalahi pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah," kata Teguh.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

DIANANTA P. SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Abadi Pesantren Merupakan Hasil Perjuangan PKB

27 Oktober 2023

Dana Abadi Pesantren Merupakan Hasil Perjuangan PKB

Program Dana Abadi Pesantren sudah berjalan selama 2 tahun dan sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh pondok-pondok pesantren.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Menunggak Pajak Tahunan

19 Januari 2023

Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. (Foto: ANTARA/HO - SDP)
586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Menunggak Pajak Tahunan

Polda Jawa Timur (Jatim) melaporkan ada ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menunggak pajak tahunan


Pertanian Kabupaten Barito Timur Dapat Bantuan RJIT dari Kementan

25 Januari 2021

Kementerian Pertanian, melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), melakukan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. | Foto: dok. TEMPO
Pertanian Kabupaten Barito Timur Dapat Bantuan RJIT dari Kementan

Kementan melakukan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier guna meningkatkan produktivitas petani di Kabupaten Barito Timur.


Pemkab Perpanjang PSBB Bekasi Proporsional, Ini Alasannya

16 Juli 2020

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil terkait PSBB di perbatasan Kabupaten Bekasi - Bekasi,  Rabu, 15 April 2020.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemkab Perpanjang PSBB Bekasi Proporsional, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Bekasi proporsional.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Pemkab Kupang Bangun 1.000 Unit Rumah untuk ASN Tahun Ini

6 Juli 2018

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Fahmi Ali
Pemkab Kupang Bangun 1.000 Unit Rumah untuk ASN Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Kupang berharap, dengan cara ini, ASN tidak jauh lagi berangkat kerja.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.