TEMPO.CO , Malang: Kepolisian Sektor Kedungkandang Kota Malang menangkap tersangka pengedar uang palsu yang merupakan warga warga Mlogorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Selain menangkap tersangka di Pasar Kebalen Malang, polisi menyita uang pecahan Rp 100 ribu total senilai Rp 39,6 juta sebagai barang bukti.
"Dari laporan warga tersangka dicurigai mengedarkan uang palsu" ujar Kepala Kepolisian Sektor Kedung Kandang, Komisaris Putu Mataram, Sabtu 15 Agustus 2015.
Sebagian uang diduga sudah dibelanjakan. Sebab, tersangka hanya membawa Rp 39,9 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari A warga Yogyakarta.
Komunikasi dengan A dilakukan menggunakan situs sosial media. Setiap Rp 2,5 juta mendapat Rp 10 juta uang palsu. Proses transaksi, kata Putu, dilakukan dengan mengirim uang ke rekening A. Selanjutnya, A melalui telepon memandu bertemu di suatu tempat untuk mengambil uang palsu tersebut.
"Transaksi selalu berpindah tempat. Terakhir transaksi di Terminal Purabaya Surabaya," ujarnya.
Polisi menyita sebuah telepon seluler dan tas yang digunakan menyimpan uang palsu tersebut. Tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kini polisi tengah mengembangkan perkara tersebut untuk menjaring sindikat pengedaran uang palsu tersebut. Tersangka mengaku selama setahun terakhir telah bertransaksi delapan kali. Uang tersebut rencananya akan diedarkan di Jember, diserahkan ke temannya berinisial I dengan upah Rp 500 ribu. "I masih buron. Uang diedarkan di daerah terpencil," ujar Putu.
Secara kasat mata, uang tersebut dicetak rapi menyerupai uang asli. Namun setelah diteliti uang palsu mudah sobek, dan nomor seri yang seragam. Pelaku juga mengedarkan uang palsu di Situbondo dan Probolinggo.
EKO WIDIANTO