TEMPO.CO, Lhokseumawe - Gabungan pimpinan dan anggota Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara mengibarkan Bendera Bulan Bintang di halaman Islamic Centre Kota Lhokseumawe. Selain mengibarkan bendera mirip GAM tersebut mereka juga mengibarkan bendera Merah Putih, Sabtu, 15 Agustus 2015
Prosesi pengibaran berlangsung pada pukul 08:00 WIB pagi tersebut seperti upacara biasanya ada peserta upacara, dan ada yang bertindak sebagai inspektur serta para penggerek bendera. Pimpinan kedua DPR Kabupaten Kota tersebut berbagi peran.
Ketua DPRK Aceh Utara Tengku Ismail A Jalil bertindak sebagai inspektur upacara, sementara ketua DPRK Kota Lhokseumawe bertindak sebagai komandan upacara. Ketiga penggerek bendera masing-masing, Arafat, Sulaiman dan Nurdin. Sejumlah masyarakat yang hadir dan anggota DPRK dari fraksi Partai Aceh menjadi peserta upacara.
Para anggota DPRK Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara itu terlebih dahulu menyelesaikan pengibaran bendera Merah Putih pada tiang pertama menyusul akan berlangsung HUT RI ke-70, setelah bendera Merah Putih berkibar di udara, kemudian mereka mengibarkan bendera merah, berpadu garis hitam putih bergambar bulan bintang itu di tiang kedua.
Tengku Muhammad Yasir, Ketua DPRK Kota Lhokseumawe mengatakan pengibaran bendera tersebut dilakukan karena hal itu telah disahkan oleh DPR Aceh. “Jadi bagi kami jangan cuma disahkan, dan jangan seperti di tabur manisan diatas punggung kami Aceh, hari persoalan perdamaian Aceh harus diselesaikan oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu soal MOU Helsinki,” ucapnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan pemerintah pusat seperti sengaja mengulur waktu soal Qanun Bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan DPR Aceh pada Jumat malam, 22 Maret 2013 lalu. “Pimpinan kami selalu datang ke Jakarta untuk mempertanyakan ini, namun Pemerintah Indonesia selalu mengulur waktu “Mepeu Enteuk-enteuk” masalah Aceh, tapi Jakarta tidak serius dan mereka tidak ihlas,” Ujar Tengku M.Yasir
Sementara Juru Bicara DPRK Aceh Utara, mengatakan pengibaran bendera bintang bulan telah tercantung dalam pasal 336 MoU Helsinki dan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
“Itu sudah sah menurut hukum dan sudah ada dalam lembaran daerah, tapi yang lucunya, adanya colling down, maka hari ini kami kibarkan Sang Saka Bintang Bulan sesuai dengan HUT perdamaian Aceh,” ujarnya.
IMRAN MA