TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo berharap dua jurnalis Inggris yang ditangkap di Batam dapat diberikan penahanan luar. Yosep menilai kedua jurnalis tersebut tidak melakukan sesuatu yang membahayakan.
"Kedatangan dua wartawan ini dalam rangka pre production sebuah film dokumenter, belum production. Saya sudah mengirimkan SMS kepada Dirjen Imigrasi meminta waktu untuk bertemu dan membicarakan ini," kata Yosep dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
Menurut Yosep, kedua jurnalis tersebut hanya melanggar ketentuan keimigrasian yang bersifat administratif, yang bisa dijerat Pasal 122 A jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Dewan Pers menyampaikan permohonan agar keduanya cukup dikenakan tindakan deportasi,” ucapnya. Yosep juga meminta pihak Imigrasi untuk melibatkan Dewan Pers dalam upaya penyelesaian masalah terkait dengan kedua wartawan tersebut.
Dua jurnalis asal Inggris, Neil Borner dan Becky Prosser, ditangkap tim quick response Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam di perairan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang, Kepulauan Riau, pada 28 Mei 2015. Keduanya dituding melanggar perizinan masuk ke Indonesia saat sedang melakukan pembuatan film tentang aksi perampokan kapal di perairan Pulau Serapat.
Kuasa hukum kedua jurnalis tersebut, Aristo Pangaribuan, menyatakan Neil Borner dan Becky Prosser telah mengajukan permohonan visa kunjungan jurnalistik kepada Kedubes Indonesia di London, Inggris, pada 16 dan 17 April 2015. Namun hingga 20 Mei 2015, permohonan mereka belum mendapat jawaban dari pemerintah Indonesia.
Kemudian pada 28 Mei 2015, keduanya memutuskan untuk memulai riset dan berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait proses pembuatan film. Keduanya kemudian pergi ke Pelabuhan Sekupang, Kepulauan Riau, untuk merekrut sejumlah penduduk lokal untuk melakukan preliminary shooting.
Saat itulah mereka ditangkap oleh TNI AL dan dibawa ke markas TNI di Batam untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum diserahkan ke kepolisian dan pihak imigrasi. Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi seusai menjalani pemeriksaan pada Mei lalu.
RADITYA PRADIPTA