TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap delapan tersangka yang diduga anggota sindikat narkoba internasional. Dari tangan para tersangka, BNN menyita barang bukti 2,3 kilogram sabu.
"Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Dumai, Riau, dengan menggunakan speedboat pada Selasa, 11 Agustus 2015," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, Jumat, 14 Agustus 2015.
Delapan tersangka tersebut antara lain pengendali jaringan berinisial K alias J (29 tahun), pengambil barang dari Medan berinisial FN alias I (39 tahun), kurir berinisial AM (36 tahun), JM (37 tahun), dan FA (34 tahun). Selanjutnya pemilik perahu cepat berinisial AK alias AU (34 tahun) dan dua orang anak buah kapal berinisial F (34 tahun) dan I (30 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Tersangka AK, AM, JM, FA, FN ditangkap di Jalan Raya Kelakap Tujuh, Dumai Barat, Riau. Tersangka berinisial I dan F ditangkap di sebuah rumah di Komplek BTN Asri Blok H2, Dumai Barat, Riau. Sedangkan tersangka K alias J ditangkap di Jalan Poros Labanan KM 7, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur.
Mereka dibekuk saat akan menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Dumai dengan menggunakan speedboat. Speedboat yang dikendalikan tersangka I dan F berangkat dari Dumai ke Malaysia untuk menjemput kurir berinisial AM yang membawa 2,3 kilogram sabu pada Senin, 11 Agustus 2015. Modus yang digunakan dalam penyelundupan narkoba ini adalah menyamarkan penjemputan imigran gelap dari Malaysia. "Padahal, imigran tersebut membawa sabu," ujar Slamet.
Slamet menjelaskan sindikat narkoba itu diduga diatur oleh jaringan imigran Iran yang berada di Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan diedarkan ke Jakarta. Tersangka FN alias I mengaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta dari Rp 40 juta yang dijanjikan. Sedangkan kurirnya mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta melalui K alias J.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
DEWI SUCI RAHAYU