TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur.
"Setelah putusan itu kami langsung mengajukan banding dan masih menunggu jadwal sidang bandingnya," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagiyo, Jumat, 14 Agustus 2015.
Himawan menjelaskan upaya banding itu dimaksudkan untuk mempertahankan keputusan Gubernur Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan tetap mempertahankan status quo terhadap Gunung Kelud. "Status quo itu kan tidak diserahkan ke daerah mana-mana," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melaporkan keputusan PTUN ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah provinsi ingin Kementerian Dalam Negeri segera untuk memutuskan Gunung Kelud masuk dalam wilayah kabupaten mana. "Banding tersebut juga sebagai pertanda bahwa Pemprov Jatim ingin Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan, dikembalikan ke sana," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri atas Gubernur Jawa Timur dan juga turut tergugat Kabupaten Blitar. Majelis hakim yang diketuai oleh Anna L. Tewernusa mengabulkan gugatan tersebut pada sidang yang digelar Rabu, 12 Agustus 2015, di PTUN Surabaya.
Majelis hakim menyatakan bahwa dengan dikabulkan gugatan tersebut maka Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 dinyatakan batal dan tidak sah.
Gugatan tersebut sebagai buntut atas sengketa dua kabupaten itu berlangsung sejak 2003. Kemudian kembali memanas pada 2009. Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2012. Surat keputusan ini menuai protes Pemerintah Kabupaten Blitar, yang kemudian menggugat Gubernur di PTUN Surabaya.
Meski gugatan tersebut tidak bisa diproses oleh PTUN Surabaya, tapi mampu menggoyahkan sikap Gubernur Soekarwo untuk mencabut SK yang memberikan hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
Gubernur Jawa Timur kemudian menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan Gunung Kelud dalam status quo. Beleid itu sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012.
Namun, justru Pemerintah Kabupaten Kediri meradang, yang kemudian menggugat Gubernur ke PTUN Surabaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum.
EDWIN FAJERIAL