TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, mengatakan tidak ada aturan yang mensyaratkan kelulusan anggota Polri pada tingkat bintara dan tamtama terkait dengan kemampuan mereka khatam kitab suci Al-Quran. "Tidak ada itu dalam aturan semua daerah," kata Anton di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015.
Menurut Anton, khatam Quran hanya menjadi tambahan prestasi bagi seorang anggota Polri. "Mungkin hanya akan jadi nilai plus bagi anggota," katanya. Ia menambahkan, kemungkinan khatam Quran menjadi salah satu nilai yang diperhitungkan jika anggota itu bertugas di daerah yang sangat kental dengan nilai agama Islam.
Anton mengatakan syarat kelulusan serta proses rekrutmen bintara dan tamtama sudah diatur oleh tim dari Markas Besar Kepolisian. Dengan demikian, kata dia, tidak mungkin ada pejabat di tingkat kepolisian daerah yang berwenang mengatur kelulusan yang berkaitan dengan rekrutmen anggota.
"Syarat anggota Polri itu diatur secara nasional, dan hal itu keputusan Kapolri, bukan kapolda," ujar Anton.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Polda Sumatera Selatan memberlakukan aturan yang mengharuskan anggota Polri pada tingkat bintara dan tamtama khatam Quran sebagai syarat kelulusan.
MITRA TARIGAN