Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dan Biji Merkuri

image-gnews
Petugas menunjukkan ratusan satwa langka dalam gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. 200 ekor satwa langka tersebut diantaranya 11 ekor burung cendrawasih, 4 kakak tua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam dan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular serta 25 biawak. TEMPO/Fully Syafi
Petugas menunjukkan ratusan satwa langka dalam gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. 200 ekor satwa langka tersebut diantaranya 11 ekor burung cendrawasih, 4 kakak tua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam dan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular serta 25 biawak. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, menggagalkan upaya ekspor ilegal beberapa sumber daya alam. Beberapa barang yang diselundupkan itu berupa satwa langka yang dilindungi, kayu, rotan, dan biji merkuri.

"Dari hasil analisis intelijen kami menemukan adanya indikasi pelanggaran," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015.

Bersama  petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi DKI Jakarta, petugas Bea dan Cukai memeriksa kontainer yang diduga melanggar. Hasilnya ditemukan cangkang kerang kepala kambing (Cassis cornuta) sebanyak 15 ton, cangkang kowok, dan kerang rough pen dalam satu kontainer ukuran 40 kaki.

Menurut Menteri Bambang, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 20 miliar. "Rencananya mau diekspor ke Cina," ucapnya. 

Sedangkan temuan kayu dan rotan disimpan di 24 kontainer yang berasal dari 12 perusahaan. Bambang menyebutkan potensi kerugian negara dari temuan ini sebesar Rp 4,2 miliar. Kayu dan rotan yang berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulewesi, dan Papua bakal diekspor ke Hong Kong, Cina, Sri Langka, Amerika Serikat, Jerman, dan Taiwan. 

Petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer berukuran 20 kaki biji merkuri. Berdasarkan laporan dokumen, pelaku menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir dan menyebut barang tersebut sebagai bahan kimia bubuk (silica powder). Nilai biji merkuri sebanyak 40 ton mencapai Rp 8,3 miliar.

Bambang menjelaskan, modus yang dipakai para pelaku tidak berbeda satu sama lain, yaitu menggunakan nama perusahaan lain untuk mengelabui petugas. Selain itu, pada dokumen pemberitahuan terdapat perbedaan uraian barang. Untuk ekspor cangkang, misalnya, pelaku memasukkan barang yang tidak umum namun diklasifikasikan pada pos tarif subpos koral dan cangkang moluska.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjelaskan, tiga barang tersebut terlarang untuk diekspor. Cangkang kerang kepala kambing merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. "Kami apresiasi tindakan Bea-Cukai ini karena selaras dengan program kami yang ingin meningkatkan kawasan konservasi," ucapnya. 

Ia menyebutkan ada 525 unit kawasan konservasi yang di dalamnya hidup satwa langka. Selain itu, ada 25 jenis spesies yang terancam punah. Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Siti, ingin mendongkrak populasi satwa langka sebesar 10 persen. "Kalau dari kasus kami mencatat ada 118 upaya penyelundupan dan baru selesai 78 persen," katanya. 

Sedangkan untuk kayu dan rotan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.35/MDAG/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan, disebutkan rotan setengah jadi dilarang untuk diekspor.  

Menteri Siti menduga biji merkuri berasal dari penambangan ilegal dan berpotensi melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Indonesia melalui Konvensi Minimata 2013 sepakat mengurangi penggunaan merkuri," ucapnya.

ADITYA BUDIMAN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

5 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI