TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan ibu ibu rumah tangga di Balikpapan. Ibu ibu keluarga yang berantakan ini memanfaatkan layanan jaringan blackberry messenger dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
“Mereka menjalankan bisnis prostitusi memanfaatkan layanan jaringan BBM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Fajar Setiawan, Rabu, 12 Agustus 2016.
Fajar mengungkapkan terdapat 12 orang ibu ibu usia berkisar 20 hingga 35 tahun yang menjajakan cintanya pada pria hidung belang. Mereka seluruhnya menjalankan aksi ilegalnya hanya untuk sambilan untuk kepentingan ekonomi saja.
“Hanya sebagai sambilan saja dan mereka tidak punya latar belakang PSK,” paparnya.
Para ibu ibu ini, kata Fajar, dikendalikan mucikari Herdi Ikhsan yang menawarkan jasa maksiat ini mempergunakan jasa blackberry messenger. Herdi yang sudah berstatus tersangka ini mematok harga Rp 1,5 juta untuk sekali jasa layanan para anak asuhnya ini.
“Herdi sendiri meminta uang jasa Rp 200 ribu usai bertransaksi dengan pelanggan di hotel,” ungkap Fajar.
Polisi hingga kini masih memeriksa tersangka serta saksi saksi bisnis prostitusi online ini. Para pelaku terancam dengan ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
Polisi menangkap tangan bisnis prostitusi online tersebut saat menjalankan aksinya di Hotel Best In Balikpapan, Selasa (11/8), pukul 23.00 Wita.
Kepada polisi, Herdi mengaku baru tiga bulan ini menjalankan layanan jasa prostitusi online di Balikpapan. Dia meneruskan jasa prostitusi online ini dari rekannya yang sudah lama menjalankan aksi serupa di Balikpapan. Salah seorang penjaja cinta, Lestari Wijaya, ikut diamankan dalam salah satu kamar bersama pelanggannya.
SG WIBISONO