TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soemarsono, memastikan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tak memuat perubahan pasal soal penjabat kepala daerah. Dia mengatakan pemerintah tak bakal memperpanjang masa jabatan kepala daerah inkumben.
"Tidak mungkin, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disebutkan penjabat harus PNS," kata Soni, sapaan Soemarsono ketika dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2015.
Berdasarkan undang-undang, penjabat kepala daerah adalah pejabat eselon I pemerintah pusat. Apabila pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memenuhi syarat telah habis, kata dia, pemerintah bisa meminta bantuan eselon I kementerian lain. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, kewenangan penjabat tak berbeda dengan kepala daerah.
Berdasarkan beleid itu, penjabat kepala daerah hanya dilarang memutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Pilkada di tujuh daerah terancam ditunda. Para inkumben yang tak ada lawan khawatir popularitasnya tergerus jika menunggu sampai 2017. Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum meminta perpanjangan masa jabatan. "Perpanjang jabatan bupati tersebut sampai pada pilkada selanjutnya. Itu nggak masalah," kata Uu pekan lalu.
Baca Juga:
Pada draft perppu yang telah disusun pemerintah, disiapkan tiga opsi dalam pelaksanaan pilkada. Pertama, mengikuti Peraturan KPU, berarti pilkada ditunda sehingga dalam perppu diatur soal penguatan penjabat. Kedua, apabila tetap dilaksanakan maka memakai model bumbung kosong. Ketiga, tetap dilaksanakan dengan memakai model konvensional dengan menyiapkan kolom setuju dan tidak setuju pada kertas suara.
TIKA PRIMANDARI