TEMPO.CO, Malang - Sepasang kekasih bernisial GM, 24 tahun, dan SAN, 20 tahun, harus meringkuk di balik jeruji besi karena bersekongkol menculik serta memperkosa temannya sendiri yang berinisial WW, 20 tahun. Baik pelaku maupun korban sama-sama berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Malang.
"Tersangka juga membius korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Selasa, 11 Agustus 2015. Sejoli GM dan SAN, kata dia, telah sering berhubungan intim.
GM kemudian membujuk SAN untuk mencarikan temannya yang masih perawan untuk disetubuhi. SAN lalu menghubungi sejumlah temannya dengan alasan minta ditemani tidur di rumah kontrakannya. Namun dari sekian temannya yang dihubungi hanya WW yang bersedia datang.
GM dan SAN lalu menjemput WW di tempat kosnya dengan mengendarai mobil. Setelah membawa WW, mereka berputar-putar keliling Kota Malang sampai larut malam. Tiba-tiba GM menghentikan mobilnya dan membius WW.
Dalam kondisi tidak sadar korban dibawa ke rumah GM di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di dalam kamar, seluruh pakaian WW dilucuti, kedua tangam diborgol dan mengikat kakinya dengan tambang. "GM mencoba memperkosa korban," ujar Adam.
WW disekap di rumah itu selama lima jam. Setelah siuman WW diantar pulang. Namun karena pengaruh obat biusnya belum hilang, oleh keluarganya WW dibawa ke rumah sakit. Saat itulah, kasus penculikan dan pemerkosaan itu terbongkar.
"WW lapor 6 Agustus, reserse bergerak menangkap pelaku 7 Agustus," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Putu Eka Dharmawan. Polisi menyita barang bukti berupa tambang, borgol, cairan obat bius, kondom, obat kuat, alat perangsang, sprei, lima ponsel dan tiga botol minuman keras.
Kedua pelaku dijerat lima pasal berlapis, yakni Pasal 328 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghilangkan kemerdekaan orang lain, juncto Pasal 286 tentang penganiayaan, Pasal 290 tentang persetubuhan, dan Pasal 170 tentang kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Pelaku terancam dihukum 12 tahun penjara.
EKO WIDIANTO