TEMPO.CO, Surabaya - Berkas pemeriksaan dua anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri dan Suparman Marzuki, sudah diserahkan Badan Reserse Kriminal kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, penyerahan tersebut sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Sudah diserahkan oleh polisi ke sana," kata Suparman seusai mengisi diskusi tentang rancangan undang-undang jabatan hakim, kedudukan, tugas, dan wewenang hakim di Graha Pena, Surabaya, Senin, 10 Agustus 2015.
Suparman mengatakan berkas itu diserahkan setelah polisi beberapa kali memeriksanya. Dia mengatakan selama ini telah kooperatif terhadap panggilan polisi.
Sebelumnya, hakim Sarpin melaporkan dua komisioner tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Keduanya memberikan komentar tentang sidang praperadilan Budi Gunawan yang dimuat di media massa. Sarpin adalah hakim dalam sidang tersebut.
Dua komisioner tersebut menilai putusan praperadilan Sarpin atas permohonan Budi Gunawan merusak tatanan hukum lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Merasa tersinggung, Sarpin pun melaporkan keduanya ke polisi.
Sarpin menyatakan Komisi Yudisial tak punya wewenang mengomentari putusan hakim. Putusan hakim, kata dia, dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dalam kuasa kehakiman. "Saya mempertanggungjawabkan putusan saya kepada Tuhan, bukan KY," ujarnya.
EDWIN FAJERIAL