TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilih Umum (KPU) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera merumuskan penyesuaian jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran tahap kedua bagi daerah dengan calon tunggal. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan perpanjangan waktu tersebut akan memperlambat jadwal kampanye calon kepala daerah.
“Perkiraan kami, kampanye di daerah tersebut akan mulai enam hari lebih lambat dari daerah lain,” kata Hadar saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Agustus 2015.
Berdasarkan rapat pleno kemarin, KPU memutuskan membuka kembali pendaftaran pilkada di tujuh daerah karena tak memenuhi syarat lebih dari satu calon kepala daerah. KPU mencabut keputusan penundaan pilkada pada 2017 seperti yang diatur dalam peraturan KPU setelah menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk memperpanjang masa pendaftaran. KPU meminta KPU provinsi dan kabupaten atau kota segera merilis jadwal tahapan baru.
“Otoritas ada di KPU daerah bersangkutan,” kata Hadar.
KPUD akan mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran pilkada kepada partai politik dan masyarakat pada 6-8 Agustus 2015. Selanjutnya, pendaftaran dibuka kembali pada 9-11 Agustus 2015. Hadar mengatakan jika penetapan calon pendaftar yang lolos pada pendaftaran sesuai PKPU dilakukan pada 24 Agustus 2015, calon dari jalur susulan baru ditetapkan pada 29 atau 30 Agustus 2015.
Calon dari jalur tambahan di tujuh daerah tersebut terpaksa menggelar kampanye pada September atau selisih satu pekan dengan kampanye jalur normal pada 27 Agustus 2015. “Persisnya, kita baca apa keputusan KPU daerah,” kata dia.
Hadar berharap partai politik segera mendaftarkan calonnya di tujuh daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia tak ingin partai politik tak melanggar kesempatan ini.
PUTRI ADITYOWATI