TEMPO.CO, Yogyakarta - Langkah Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi oleh Idham Samawi tidak serta merta membuat bekas bupati Bantul itu bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. “Harus menunggu arahan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) DIY, Arif Noor Hartanto, Kamis 6 Agustus 2015.
Hal itu perlu dilakukan, karena menurut Arif yang juga Wakil Ketua DPRD DIY tersebut, saat anggota DPR akan dilantik Oktober tahun lalu, KPK mengirimkan surat permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelantikan terhadap calon anggota DPR yang berstatus tersangka.
Selanjutnya KPU Pusat mengirim surat rekomendasi kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kala itu untuk menunda pelantikan lima calon anggota DPR yang berstatus tersangka, salah satunya Idham Samawi. Oleh Presiden kemudian dibuat surat penundaan pelantikan. “KPU pusat yang harus proaktif menanyakan tindak lanjutnya kepada KPK,” kata Arif.
Saran KPK akan menjadi acuan bagi KPU untuk mengambil langkah selanjutnya berkaitan dengan pelantikan Idham sebagai anggota DPR. Menurut Arif kebijakan surat perintah penghentian penyidikan dari Kejaksaan tersebut harus disampaikan ke KPU maupun KPK. “Ini menyangkut hak politik seseorang,” kata Arif.
Adapun Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X enggan mengomentari penerbitan SP3 yang menghentikan kasus korupsi yang melibatkan Idham. “Itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu urusan kejaksaan,” kata Sultan. Begitu pula dengan kemungkinan pelantikan Idham sebagai anggota DPR karena kasus korupsinya yang sudah dihentikan oleh kejaksaan. “Kalau KPU memproses, ya silakan. Kalau menurut KPU memenuhi syarat, silakan,” ucapnya.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan sudah menyampaikan penerbitan surat perintah penghentian kasus Idham kepada KPU Pusat. Namun Hamdan belum mengetahui langkah KPU pusat selanjutnya. Karena hingga saat ini, KPU Pusat belum menerima salinan surat perintah penghentian dari kejaksaan. “Demikian pula surat dari DPP PDI Perjuangan,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan nantinya KPU Pusat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melantik yang bersangkutan dengan alasan statusnya tak lagi tersangka. “Kalau SP3 kan berarti sudah bukan tersangka. Sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Hamdan.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Yuni Satia Rahayu menyatakan belum mengetahui langkah partai selanjutnya atas penerbitan SP3 tersebut. “Mestinya sudah ada komunikasi di DPP. Kalau dilantik, wakil PDI Perjuangan dari DIY ada dua yang di DPR,” kata Yuni.
Senin lalu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas Bupati Bantul Idham Samawi. Idham dijadikan tersangka pada 18 Juli 2013 lalu karena diduga terlibat korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Azwar mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang dipimpim oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
PITO AGUSTIN RUDIANA