TEMPO.CO, Maros - Kepolisian Resor Maros menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya hanggar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Keduanya adalah Direktur Lapangan PT Nur Jaya Nusantara Lukas Langke dan Project Manager PT Nur Jaya Nusantara Tiku Kombong.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan data dan pemeriksaan lapangan serta keterangan dari tim ahli,” ujar Kepala Bagian Operasional Polres Maros Komisaris Ahmad Mariyadi saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2015.
Hanggar Balai Besar Kalibrasi di Bandara Sultan Hasanuddin roboh sekitar pukul 09.28 Wita pada 9 Maret 2015. Akibatnya, lima orang tewas dan korban luka sebanyak 14 orang. Korban tewas dan luka dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Di antaranya Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit TNI AU, dan Rumah Sakit Daya.
Hanggar tersebut milik Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat. Insiden nahas itu terjadi saat para pekerja tengah mengerjakan proyek tersebut. Otoritas Bandara Wilayah V Makassar menyelidiki kasus ambruknya hangar itu.
Ahmad mengatakan Lukas Langke dan Tiku Kombong ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Dalam kasus ini, menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi dan juga teknik, terjadi kesalahan pengawasan dan pekerjaan proyek. “Selain karena adanya kelalaian dalam pengerjaan proyek hingga mengakibatkan kematian,” ujar Ahmad.
Padahal, kata Ahmad, pekerjaan Balai Besar Kalibrasi hampir rampung mencapai 78 persen. Sesuai kontrak kerja, proyek dikerjakan sejak 14 Juli 2014 hingga 18 Februari 2015 dengan penambahan pekerjaan selama 50 hari. Nilai proyek Rp 46 miliar itu, Ahmad mengatakan, dikerjakan oleh pelaksana PT Lince Romauli Raya dan PT Nur Jaya Nusantara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Ajun Komisaris Yusrizal mengatakan kedua tersangka belum ditahan. Soalnya, menurut dia, ada permintaan dari tim kuasa hukum kedua tersangka agar tidak menahan kliennya. Alasannya, kata Yusrizal, tim kuasa hukum masih menunggu pemeriksaan saksi ahli teknik lainnya. Meski begitu, Yusrizal memastikan kasus ini tetap berlanjut. “Penetapan tersangka telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana,” tuturnya.
Adapun Direktur PT Nur Jaya Nusantara Johannes enggan berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi. Dia hanya membenarkan penetapan dua pegawainya sebagai tersangka. ”Kami dari pihak perusahaan hanya mengikuti proses hukum dan pemeriksaan dari Kepolisian,” ucap Johannes.
BADAUNI A.P.