TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau aturan sejenis yang membolehkan pelaksana tugas kepala (Plt) daerah mengambil kebijakan strategis. Aturan itu akan dikeluarkan apabila masih ada daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya ditunda sampai tahun 2017.
"Bisa jadi kami akan mengeluarkan peraturan sejenis agar Plt bisa mengambil kebijakan strategis," kata Tjahjo, di Istana Negara, Kamis, 6 Agustus 2015. "Tapi, kami tetap optimistis dalam perpanjangan masa pendaftaran ini, tidak ada daerah pelaksanaan pilkadanya ditunda dan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah."
Tjahjo mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Artinya, jika sampai 11 Agustus 2015 masih ada daerah yang terdapat calon tunggal, maka pemerintah akan menunda pelaksanaan pilkada di daerah itu.
KPU telah secara resmi menerima surat dari Bawaslu mengenai rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dengan surat nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus. KPU menerima rekomendasi tersebut. Akibatnya, KPU mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 di daerah masing-masing.
KPU juga mengubah keputusan mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2015.
Baca Juga:
REZA ADITYA