Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada di 7 Daerah  

image-gnews
dok. TEMPO/Ramdani
dok. TEMPO/Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh daerah, yang baru memiliki satu pasangan calon. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan salah satu tahapan yang diubah adalah mempersingkat masa kampanye.

Masa kampanye di tujuh daerah yang diperpanjang masa pendaftaran calon, berbeda dengan masa kampanye di daerah yang pasangan calonnya sudah lebih dari satu. “Tahapan yang mungkin dikurangi adalah masa kampanye di tujuh daerah itu,” katanya di kantor KPU, Kamis, 6 Agustus 2015.

Selain mempersingkat masa kampanye, kata Husni, tahapan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pilkada di tujuh daerah itu juga dipadatkan. Itu sebabnya, dia berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengubah jadwalnya, khususnya di tujuh daerah itu.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan perubahan tahapan pilkada di tujuh daerah itu tidak terlalu signifikan. Masa kampanye, misalnya, diperkirakan hanya berkurang dua hari dibanding daerah lainnya.

Akibat perpanjangan masa waktu pendaftaran calon di tujuh daerah itu, maka tahapan penetapan calon akan dilakukan pada 29 Agustus 2015. Sedangkan daerah lainnya yang sudah memiliki minimal dua pasangan calon, tahapan penetapan calonnya pada 29 Agustus 2015. “Masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon, sehingga pergeserannya tidak terlalu banyak,” ujar Hadar.

Tujuh daerah yang diberi perpanjangan waktu pendaftaran calon adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Hingga perpanjangan waktu 1-3 Agustus lalu, di tujuh daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar pilkada di tujuh daerah itu bisa dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang, ditempuh opsi perpanjangan masa pendaftaran 9–11 Agustus 2015. Selain itu, KPU juga mencabut surat keputusan KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tentang penundaan pilkada tujuh daerah itu, yang seharusnya dilakukan pada 2017 mendatang.

Keputusan KPU untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu. Sebab, dalam rapat konsultasi Presiden Jokowi dengan KPU, Bawaslu serta sejumlah lembaga pemerintah, kemarin, diputuskan mengambil opsi perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon di tujuh daerah itu agar bisa melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Semula hasil rapat pleno Bawaslu merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran selama sepekan, yakni 6-13 Agustus. Namun, KPU memutuskan hanya tiga gari, yakni 9–11 Agustus.

ANANDA TERESIA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

23 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

45 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.