TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh daerah, yang baru memiliki satu pasangan calon. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan salah satu tahapan yang diubah adalah mempersingkat masa kampanye.
Masa kampanye di tujuh daerah yang diperpanjang masa pendaftaran calon, berbeda dengan masa kampanye di daerah yang pasangan calonnya sudah lebih dari satu. “Tahapan yang mungkin dikurangi adalah masa kampanye di tujuh daerah itu,” katanya di kantor KPU, Kamis, 6 Agustus 2015.
Selain mempersingkat masa kampanye, kata Husni, tahapan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pilkada di tujuh daerah itu juga dipadatkan. Itu sebabnya, dia berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengubah jadwalnya, khususnya di tujuh daerah itu.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan perubahan tahapan pilkada di tujuh daerah itu tidak terlalu signifikan. Masa kampanye, misalnya, diperkirakan hanya berkurang dua hari dibanding daerah lainnya.
Akibat perpanjangan masa waktu pendaftaran calon di tujuh daerah itu, maka tahapan penetapan calon akan dilakukan pada 29 Agustus 2015. Sedangkan daerah lainnya yang sudah memiliki minimal dua pasangan calon, tahapan penetapan calonnya pada 29 Agustus 2015. “Masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon, sehingga pergeserannya tidak terlalu banyak,” ujar Hadar.
Tujuh daerah yang diberi perpanjangan waktu pendaftaran calon adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Hingga perpanjangan waktu 1-3 Agustus lalu, di tujuh daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
Agar pilkada di tujuh daerah itu bisa dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang, ditempuh opsi perpanjangan masa pendaftaran 9–11 Agustus 2015. Selain itu, KPU juga mencabut surat keputusan KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tentang penundaan pilkada tujuh daerah itu, yang seharusnya dilakukan pada 2017 mendatang.
Keputusan KPU untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu. Sebab, dalam rapat konsultasi Presiden Jokowi dengan KPU, Bawaslu serta sejumlah lembaga pemerintah, kemarin, diputuskan mengambil opsi perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon di tujuh daerah itu agar bisa melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Semula hasil rapat pleno Bawaslu merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran selama sepekan, yakni 6-13 Agustus. Namun, KPU memutuskan hanya tiga gari, yakni 9–11 Agustus.
ANANDA TERESIA