TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tak bisa mengintervensi kebijakan partai politik. Meskipun masa pendaftaran pemilihan kepala daerah pada tujuh daerah diperpanjang, Tjahjo mengatakan, pemerintah hanya bisa menunggu iktikad baik partai.
"Upaya pemerintah sekarang, ya, mengikuti keputusan yang dibuat KPU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," ujar Tjahjo melalui pesan pendek, Kamis, 5 Agustus 2015.
Bawaslu merekomendasikan agar KPU memperpanjang masa pendaftaran di tujuh daerah denga pasangan calon tunggal. Opsi ini dipilih setelah Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jokowi meminta agar masa pendaftaran diundurkan selama tujuh hari.
Tjahjo mengatakan tak mau berandai-andai apabila perpanjangan masa pendaftaran tak mengubah apa pun. Ia akan menunggu hingga final penutupan pendaftaran.
"Saya tak mau berandai-andai, kita lihat saja tujuh hari ke depan," katanya.
Baca Juga:
Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI