TEMPO.CO, Semarang - Meski sangat kecewa dengan proses muktamar, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah menyatakan tak akan membuat pengurus NU tandingan. “Saya tegaskan tak ada NU tandingan,” kata Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Muhammad Adnan kepada Tempo di Semarang, Kamis, 6 Agustus 2015.
Adnan menyatakan NU Jawa Tengah bersama 27 NU wilayah se-Indonesia memang menolak proses muktamar karena dianggap melanggar AD/ART NU. Kata Adnan, ketidaksehatan proses Muktamar NU di Jombang sudah diketahui sejak awal, dari sulitnya proses registrasi karena soal polemik ahlul halli wal aqdi (AHWA) hingga tidak adanya pandangan umum untuk menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PBNU.
Baca Juga:
Adnan menyatakan sudah berkali-kali protes agar ada perbaikan. Namun, kata dia, ternyata tak ada perbaikan. Puncaknya adalah saat proses pemilihan rais am.
Adnan—yang juga salah satu kandidat Ketua PBNU—menyatakan, saat ada keputusan penggunaan sistem AHWA, pihaknya sudah sangat menerima. Namun Adnan sangat kecewa karena, saat proses pemilihan rais am, para peserta tidak diberi kesempatan untuk mengusulkan nama-nama calon AHWA. “Tapi calon AHWA diputuskan sepihak oleh PBNU,” ujar Adnan.
Nama yang disodorkan sebagai calon AHWA adalah hasil tabulasi usulan yang ditulis pengurus NU cabang saat pendaftaran. Padahal, saat proses pendaftaran, belum ada keputusan penggunaan sistem AHWA. “Usulan nama AHWA itu mendahului aturan,” tutur Adnan.
Mengetahui proses yang tidak sehat itu, kata Adnan, pengurus NU Jawa Tengah tak lagi kecewa tapi sudah sangat marah. Sebab, secara tiba-tiba, PBNU mengumumkan nama calon AHWA. “Sistem AHWA dimanipulasi,” ucap Adnan.
Karena sangat kecewa, maka pengurus NU Jawa Tengah menarik diri dari proses muktamar. “Kami tidak melanjutkan proses pemilihan ketua umum karena pemilihan AHWA itu puncak adanya pelanggaran,” kata Adnan.
Adnan menambahkan, NU Jawa Tengah bersama 27 pengurus wilayah akan melayangkan protes atas proses muktamar yang menyalahi aturan tersebut.
ROFIUDDIN