TEMPO.CO, Bandung - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Ibrahim Kadir Tuasamu dan Johanes Karundeng menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kamis, 6 Agustus 2015.
Gugatan ini dilayangkan lantaran KPU Depok mendiskualifikasikan pasangan yang maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015.
"Kami melihat ada tindakan KPU kota Depok yang bertentangan dengan perundangan yang berlaku. Karena itu, sebagai masyarakat, kita memohon keadilan melalui PTUN untuk memeriksa dan mengadili perkara atas objek sengketa surat keputusan KPU," ujar kuasa hukum pasangan IKT-JK, Ari Nizam, di kantor PTUN Bandung, Kamis, 6 Agustus 2015.
Menurut Ari, keputusan KPU mendiskualifikasikan pendaftaran kliennya tersebut terkesan mengada-ada. Pasangan IKT-JK dinyatakan tidak bisa melanjutkan tahapan pemilukada yang memperebutkan kursi Depok 1 setelah KPU Kota Depok menilai dokumen pendukung yang disampaikan pasangan IKT-JK tidak memenuhi persyaratan.
"Tanggal 13 Juni 2013 kami sudah registrasi dan membawa dokumen. Tapi terjadi kondisi mati lampu di KPU. Tentu ini bukan kewenangan kami. Baru sebagian kecil disampaikan sudah mati listrik," ujar dia.
Ia mengatakan setelah kejadian tersebut pihaknya disarankan untuk kembali menyampaikan sisa dokumen-dokumen dukungan yang belum sepenuhnya diserahkan kepada KPU Kota Depok. Namun, menurut dia, saat semua dokumen sudah disampaikan, keesokan harinya KPU mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pasangan IKT-JK tidak memenuhi persyaratan.
"Pertanyaannya, apakah dokumen yang kita sampaikan sudah diverivikasi dan dihitung. Dari SK itu apakah ada berita acara verifikasi dan rekapitulasinya?" ujar Ari.
Sementara itu, gugatan pasangan IKT-JK sudah diterima oleh PTUN Bandung. Hingga saat ini, majelis hakim tengah memeriksa berkas-berkas gugatan yang disampaikan penggugat.
IQBAL T. LAZUARDI S.