TEMPO.CO, Palembang - Provinsi Sumatera Selatan termasuk salah satu daerah rawan kebakaran lahan dan hutan. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang asap selain Jambi, Riau, dan daerah lain di Kalimantan. Namun, hingga saat ini, daerah itu belum memiliki peraturan daerah yang dapat menjerat pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
"Kami sudah meminta Pemprov mengusulkan perda agar kebakaran dapat ditekan," kata R.A. Anita Noeringhati, Sekretaris Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Rabu, 5 Agustus 2015. Menurut dia, desakan tersebut untuk menghentikan aksi pembakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau. Sayangnya, hingga saat ini permintaan itu belum direspons oleh pemerintah provinsi.
Istri Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan ini menambahkan, perlu ada ketegasan dari pemerintah setempat untuk menindak setiap aksi pembakaran hutan dan lahan, terutama aksi pembakaran dengan area yang cukup luas, sehingga rencana Sumatera Selatan bebas dari asap dapat segera terwujud. Keberadaan perda, menurut dia, merupakan pendamping bagi maklumat Kapolda maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Walau ada maklumat, tapi kebakaran lahan masih terus berjalan."
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mengatakan perda anti-kebakaran hutan dan lahan perlu didukung. Hal itu dimaksudkan agar pemerintah setempat memiliki otoritas dan mengatur dalam penanggulangan kebakaran hutan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat. "Selama ini sebenarnya sudah banyak regulasi yang mengatur," katanya.
Regulasi yang ia maksudkan berupa UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan peraturan menteri. Namun semua itu, menurut dia, tidak berjalan. Sebagai bukti, hingga saat ini kebakaran masih terjadi setiap tahun. "Dengan adanya perda, maka aturan main di tingkat teknis dan lokal dapat dilakukan."
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menginstruksikan agar daerahnya bebas dari kabut asap. Caranya, melakukan pencegahan secara dini sebelum kebakaran masuk tahap membahayakan aktivitas warga. Bahkan Alex mendeklarasikan tahun ini Sumatera Selatan bebas asap.
PARLIZA HENDRAWAN