TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang untuk mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada). Nasib pilkada di tujuh daerah terombang-ambing karena hanya diikuti satu pasangan calon.
"Presiden tidak mau mengeluarkan perpu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Hasil konsultasi KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dengan lembaga tinggi negara dan Jokowi menghasilkan keputusan agar Bawaslu memberi rekomendasi pada KPU. "Kami tak bisa berinisiatif untuk mengubah Peraturan KPU, jadi Bawaslu akan memberi rekomendasi pada kami," ujar Husni. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan opsi perpanjangan pendaftaran dicermati lembaganya. "Kita akan cermati plus-minusnya dan tentu juga mengakomodir masukan masyarakat dan partai politik," ujarnya.
Dengan tertutupnya opsi penerbitan perpu, maka aturan yang bisa diubah hanyalah Peraturan KPU. Namun, KPU harus menunggu rekomendasi Bawaslu untuk teknis detail pasal mana saja yang akan diubah. Husni memberi sinyal hanya akan memberikan surat edaran pada tujuh daerah bermasalah. "Kita tunggu rekomendasi Bawaslu dulu," kata dia.
Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI