TEMPO.CO, Bandung - Guna melakukan transformasi sistem perlakuan terhadap anak yang terkendala masalah hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan mengubah sistem Lembaga Pemasyarakatan bagi anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Hal itu, kata Yasonna, merupakan penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait dengan sistem peradilan pidana anak. "Di berapa tempat lainnya akan secara bertahap memiliki tempat yang seperti ini, model LPKA dan LPAS ( Lembaga Penempatan Anak Sementara) nantinya karena ini amanat undang-undang," katanya kepada wartawan seusai peresmian LPKA Arcamanik, Bandung, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut Yassona, kendalanya hanya masalah keterbatasan kemampuan keuangan negara, makanya fasilitas bagi anak yang terjerat masalah hukum itu dilakukan secara bertahap. "Di samping itu untuk ;apas-lapas sendiri kita masih over kapasitas, jadi secara bertahap ada beberapa lapas yang sudah kita tunjuk menjadi tempat lembaga khusus pembinaan anak. Semua provinsi nantinya memenuhi standar seperti disini," katanya.
Nantinya, kata Yasonna, di LPKA itu anak-anak itu akan mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Mulai dari latihan keterampilan dan pembinaan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani dan yang lainnya.
Selain itu, segala hal yang berhubungan dengan perkembangan anak yang mengalami masalah hukum akan lebih diperhatikan dengan adanya LPKA dan LPAS itu. Seperti pemberian grasi, peninjauan kembali, konseling, rehabilitasi, kunjungan, asimilasi, komunikasi, perawatan hingga pengawasan dan penegakan disiplin anak.
Sehingga, menurut Yasonna, selain pemerintah, peran masyarakat secara umum pun sangat diperlukan guna menuntaskan masalah itu. Karena, memang dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan anak agar lebih sistematis, komprehensif, berkesinambungan, juga terpadu.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mencatat jumlah anak yang bermasalah dengan hukum di Indonesia itu terus mengalami peningkatan. "Tahun sebelumnya tercatat sekitar 16 persen dan sekarang justru meningkat menjadi 26 persen," kata Arist.
Makanya, Arist sangat mengapresiasi langkah pemerintah dengan dibentuknya sistem LPKA dan LPAS. Pasalnya, kata Arist, hal itu memang sangat dibutuhkan oleh anak-anak yang terjerat masalah hukum. "Anak itu sebetulnya hanya korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat harus lebih peka lagi dalam mengatasi masalah ini," katanya.
AMINUDIN