TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dituding tidak memiliki angka kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi dalam kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja, yang sudah ditetapkan tersangka.
Pengacara Hengky, Arfa Gunawan, mengklaim mendapat informasi dari penyidik KPK bahwa perkara tersebut belum mendapatkan angka kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Penyidik menyebut angka kerugian negara belum ada. Artinya belum ada bukti keterlibatan klien kami. Belum bisa ditunjukkan perbuatan klien kami yang merugikan negara," kata Arfa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 5 Agustus 2015.
Hengky, menurut Arfa, bakal segera disidang. Pada pemeriksaan Selasa kemarin, 4 Agustus 2015, penyidik menyampaikan akan memeriksa Hengky satu kali lagi. "Tapi hingga sekarang, saya sebagai kuasa hukum masih bingung kerugian negara yang dituduhkan KPK itu seperti apa. Belum ada bukti maupun pertanyaan yang mengarah ke sana," ujar Arfa.
Hengky terseret kasus tersebut berbarengan dengan Ilham Arief Sirajuddin. KPK menduga Hengky-Ilham melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang, seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Arfa yakin kliennya tidak terlibat korupsi. "Perusahaan Hengky cuma menjual debit air," kata dia. "Perusahaan Hengky bukan hanya berbisnis di Makassar, di daerah lain juga sama. Mereka memakai harga pasaran di setiap daerah."
KPK pernah meminta hasil audit BPK terhadap kondisi keuangan PDAM Makassar 2012. Berdasarkan audit itu, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain, yaitu PT Bahana Cipta, PT Multi Engka Utama, dan PT Baruga Asrinusa Development.
MUHAMAD RIZKI